Surabaya, IDN Times - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tersangka, M. Yusuf (23) terkait tindak pidana ITE. Dia terbukti bersalah karena menyebar foto telanjang mantan pacarnya. Tak hanya itu, tersangka juga melakukan pengancaman kepada korbannya.