Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Magetan Masih Tanpa Bupati, Roda Pemerintahan Terancam Jalan di Tempat

Magetan Masih Tanpa Bupati, Roda Pemerintahan Terancam Jalan di Tempat
Ilustrasi warga Magetan akses layanan publik. IDN Times/ Riyanto.

Magetan, IDN Times – Hingga pertengahan April 2025, Kabupaten Magetan masih menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang belum memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif untuk periode 2024–2029. Padahal, hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan sejak 24 Maret lalu, dan tak ada satu pun gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Tak ada gugatan di MK pasca penetapan

Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih paska PSU oleh KPU Magetan. IDN Times/ KPU Magetan.
Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih paska PSU oleh KPU Magetan. IDN Times/ KPU Magetan.

Sesuai aturan, tenggat waktu pengajuan gugatan ke MK adalah tiga hari setelah penetapan hasil suara, yaitu hingga 27 Maret 2025. Namun, hingga batas waktu itu berlalu, tidak ada pasangan calon yang menggugat hasil PSU. Artinya, secara hukum tidak ada lagi halangan untuk segera menetapkan pasangan terpilih.

Sayangnya, kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang sudah berlangsung sejak 24 September 2023 masih belum berakhir. Selama ini, roda pemerintahan dijalankan oleh Penjabat (Pj) Bupati. Namun, posisi Pj memiliki keterbatasan wewenang, terutama dalam mengambil keputusan strategis, seperti diatur dalam Pasal 132A ayat (1) dan (2) PP 49/2008.

2. Pemerintahan tersendat, pelayanan publik terancam

Ilustrasi aktivitas masyarakat Magetan. IDN Times/ Riyanto.
Ilustrasi aktivitas masyarakat Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun, Sigit Sapto Nugroho, menilai kondisi ini cukup mengkhawatirkan. Menurutnya, tanpa kepala daerah definitif, pemerintahan berisiko tersendat dan bisa berdampak langsung pada pelayanan publik.

“Kalau tidak segera ada kepala daerah definitif, maka dikhawatirkan proses pemerintahan akan tersendat dan berdampak pada pelayanan publik,” ujar Sigit, Selasa (15/4/2025).

Sigit yang juga warga asli Magetan menambahkan, situasi ini mungkin mencerminkan kehati-hatian para penyelenggara agar tidak memicu konflik baru seperti yang pernah terjadi sebelum PSU. Namun, ia juga menyoroti adanya kemungkinan kurang koordinasi antar lembaga penyelenggara.

Hal serupa juga diungkapkan Penjabat Sekda Magetan, Winarto. Ia menyebutkan bahwa ruang gerak Pj Bupati sangat terbatas, dan untuk mengambil kebijakan strategis pun harus menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

3. KPU Magetan mengaku tunggu arahan pusat

Sementara itu, Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, saat dikonfirmasi soal ini mengaku bahwa pihaknya tidak ada niatan menunda penetapan pasangan calon terpilih. Ia menyebut, meski tidak ada gugatan, KPU Magetan tetap menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Salah satu alasannya, KPU RI belum menerima surat resmi dari MK terkait tidak adanya gugatan.

“Secara aturan memang tidak ada gugatan, tapi kami tetap menunggu arahan dari KPU RI. Kami hanya menjalankan mekanisme sesuai regulasi,” ujar Noviano.

Kondisi ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Tanpa kepala daerah definitif, banyak keputusan penting tak bisa diambil. Sementara warga butuh kebijakan nyata untuk mengatasi berbagai persoalan di daerah di tengah efisiensi anggaran sekarang ini. 

Yang jelas publik berharap proses penetapan segera dipercepat, segera ada bupati wakil bupati definitif, agar roda pemerintahan kembali berjalan maksimal dan kebutuhan warga bisa segera ditangani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

BK DPRD Jember: Merokok saat Rapat Tak Diatur, Soal Game Nilai Sendiri

13 Mei 2026, 21:55 WIBNews