Surabaya, IDN Times - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat penipuan daring bermodus love scamming yang menyasar perempuan paruh baya di berbagai daerah Indonesia. Sindikat ini memanfaatkan pendekatan emosional dengan membangun hubungan asmara palsu sebelum akhirnya menguras uang korban dengan dalih pengiriman hadiah dari luar negeri.
Adapun para pelaku yang dibekuk dalam sindikat ini ialah dua warga Negara Asing (WNA). Pucu Kevin Prince asal Ghana dan Adse Vitus dari Pantai Gading. Serta satu Warga Negara Indonesia (WNI) Lilik Nur Hamidah.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Ditres Siber Polda Jatim, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, serta Polresta Sidoarjo. Dari hasil penyelidikan, sindikat ini telah merugikan korban hingga sekitar Rp1,1 miliar.
Bimo menjelaskan, para pelaku menyasar perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan WhatsApp. Mereka membangun komunikasi intens, termasuk panggilan video dan pesan pribadi, untuk menciptakan kedekatan emosional layaknya pasangan.
“Pelaku berusaha bonding dengan korban supaya dipercaya, sehingga terjadi hubungan selayaknya orang berpacaran. Setelah itu mereka menjanjikan akan mengirim hadiah bernilai tinggi,” katanya.
Dalam praktiknya, pelaku menggunakan identitas palsu dan berpura-pura sebagai sosok mapan yang tinggal di luar negeri. Salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai seorang pria bergelar “Haji” untuk memperkuat kepercayaan korban. Setelah hubungan terbentuk, korban dijanjikan hadiah berupa barang bernilai tinggi seperti jam tangan mewah atau laptop.
Namun, janji tersebut berubah menjadi jebakan. Korban kemudian menerima informasi palsu bahwa paket hadiah tertahan di bea cukai atau mengalami kendala administrasi. Pelaku lain yang berperan sebagai “petugas ekspedisi” kemudian menghubungi korban dan meminta sejumlah uang untuk biaya administrasi agar paket bisa dikirimkan.
“Padahal barang itu tidak pernah ada. Korban diminta mengirim uang dengan berbagai alasan, mulai dari bea cukai hingga administrasi pengiriman,” kata Bimo.
Dalam jaringan ini, pelaku Lilik peran warga negara Indonesia yang bertindak sebagai admin dan penghubung korban. Ia juga mengelola rekening penampung dana hasil kejahatan sebelum uang tersebut dibagi ke para pelaku. Polisi menyebut total 53 korban telah teridentifikasi di berbagai wilayah Indonesia, dengan 22 di antaranya berasal dari Jatim, termasuk Surabaya, Gresik, hingga Madura.
Kasus ini juga menyeret sejumlah warga negara asing, termasuk pelaku yang diketahui menggunakan identitas palsu untuk membangun citra sebagai pria mapan. Selain penipuan, dua WNA juga ditemukan melanggar aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal dan overstay hingga ratusan hari.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono menyebut, temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran lintas negara yang terorganisir. “Dari empat WNA tersebut, dua di antaranya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian,” ungkapnya.
Polisi mengungkapkan, pola utama sindikat ini adalah eksploitasi psikologis terhadap korban yang sebagian besar perempuan usia matang. Kedekatan emosional dibangun secara bertahap hingga korban merasa percaya, sebelum akhirnya diminta mengirimkan uang dalam jumlah besar.
“Target mereka adalah korban yang lebih matang secara usia karena dianggap lebih mudah membangun kepercayaan dalam hubungan,” kata Bimo.
Penyidik memastikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan korban lain serta jaringan pelaku yang lebih luas. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan berkedok hubungan asmara di media sosial, terutama yang berujung pada permintaan uang dengan alasan pengiriman barang atau hadiah dari luar negeri.
