Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menanggapi soal peristiwa keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Jawa Timur. LBH meminta Badan Gizi Nasional (BGN) bertanggung jawan atas peristiwa tersebut.
Direktur LBH Surabaya, Habibusalihin mengatakan, MBG seharusnya tunduk pada prinsip-prinsip Konvensi Anak. Negara wajib menempatkan kepentingan anak sebagai pertimbangan utama untuk menjamin keberlangsungan hidup dan tumbuh kembang anak
"Dugaan keracunan dalam program Program Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan teknis namun lebih dari itu negara wajib membuka peneyelidikan secara terbuka dan tranparan kepublik agas bisa memastikan proses pertanggung jawabannya kepada publik," ujarnya, Sabtu (5/9/2026).
Pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program MBG wajib segera memberikan informasi secara transparan dan bertanggung jawab mengenai perkembangan situasi, jumlah pasien, kondisi kesehatan pasien, asal makanan, pihak yang terlibat dalam penyediaan dan pengolahan makanan, proses distribusi, mekanisme pengawasan, serta hasil pemeriksaan yang dapat menjelaskan penyebab terjadinya peristiwa tersebut.
"Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program MBG, baik unsur pemerintah, pelaksana program, penyedia makanan, pengolah, distributor, maupun pihak lain dalam rantai penyediaan dan pengawasan makanan, perlu dilakukan pemeriksaan serta klarifikasi secara menyeluruh," ungkap dia.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian, pelanggaran standar keamanan pangan, kegagalan pengawasan, atau pelanggaran hukum lainnya, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LBH Surabaya pun mendesak kepala BGN seluruh pihak penyelenggara Program MBG, untuk bertanggung jawab memastikan keselamatan seluruh penerima manfaat, melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program, serta membuka informasi secara transparan mengenai asal makanan, pihak penyedia, proses pengolahan, distribusi, dan sistem pengawasan keamanan pangan.
"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap dia.
Seluruh pihak jajaran pemerintahan terkait, untuk segera menjamin keselamatan dan pemulihan seluruh pasien dengan memastikan setiap pasien memperoleh pertolongan medis yang cepat, layak, dan memadai. Pemerintah juga wajib menjamin terpenuhinya hak pasien dan keluarga pasien atas informasi, pendampingan, pemulihan, serta akses terhadap keadilan.
"Aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas terkait, untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, menyeluruh, dan transparan guna mengetahui penyebab peristiwa tersebut. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab, baik dari unsur pemerintah maupun pihak lain yang terlibat, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,x" terang dia.
Pihak rumah sakit dan tenaga medis yang menangani pasien, untuk melakukan penanganan sesuai standar profesi serta menjaga dokumentasi medis secara profesional, termasuk catatan gejala, hasil pemeriksaan, riwayat konsumsi makanan, dan data lain yang relevan sesuai ketentuan hukum dan etika medis.
"Apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan, pengamanan sampel medis maupun sampel makanan dilakukan melalui prosedur yang berlaku," pungkas dia.
