Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Laporan Paslon GUS Tidak Terbukti di Bawaslu Kabupaten Malang
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Laporan dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang, Gunawan HS-Umar Usman (GUS) terkait keterlibatan dua kepala desa dalam kampanye paslon petahana Muhammad Sanusi-Lathifah Shohib dinyatakan tidak terbukti oleh Bawaslu Kabupaten Malang. Kedua orang yang dilaporkan adalah Kepala Desa (Kades) Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi dan Kades Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo.

1. Bawaslu Kabupaten Malang menilai kedua kades tidak melanggar UU Pemilu

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi mengatakan bahwa Bawaslu sudah mengeluarkan surat rekomendasi, terkait laporan dugaan pelanggaran oleh kedua Kades yang dilaporkan. Ia mengatakan jika tidak ada Undang-undang (UU) Pemilu yang bisa menjerat keduanya, tapi keduanya melanggar Pasal 51 huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

"Karena masuk pelanggaran lain itu, kami juga sudah membuat surat rekomendasi ke Bupati Malang dan Kemendagri. Nantinya sanksi yang memutuskan adalah Bupati Malang," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (17/10/2024).

Tidak hanya laporan terkait kedua Kades, laporan terkait keterlibatan anak di bawah umur atau Niken Salindri dalam kampanye Sanusi-Lathifah juga dianggap tidak terbukti. Menurutnya kehadiran Niken tidak melanggar UU Pemilu karena hadir sebagai bintang tamu untuk menghibur penonton.

2. Tim Kuasa Hukum GUS akan banding ke Bawaslu Jawa Timur

Tim Kuasa Hukum GUS, Wiwid Tuhu Prasetyanto. (IDN Times/Istimewa)

Tim Kuasa Hukum GUS, Wiwid Tuhu Prasetyanto mengaku kecewa dengan keputusan Bawaslu Kabupaten Malang. Oleh karena itu, mereka akan melakukan banding ke Bawaslu Jawa Timur.

"Kami akan pertimbangkan dengan Tim Kuasa Hukum GUS yang lain untuk segera membuat banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan DKPP. Karena kami menilai ada pelanggaran Undang-undang Pemilu di sana," tegasnya.

3. Paslon GUS heran kenapa kedua kades bisa lolos padahal jelas-jelas datang dan memakai atribut kampanye

Ilustrasi pemilu/ kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Lebih lanjut, Wiwid mengaku heran bagaimana bisa kedua kades tersebut bisa lolos, padahal keduanya jelas-jelas datang dan memakai atribut kampanye. Menurutnya sudah jelas, kepala desa dan ASN harus bersikap netral selama pemilu. Ia juga sudah mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk mengajukan banding.

"Kedua Kades ini, secara terang-terangan terlibat dengan mengajak warga untuk memberi dukungan kepada Paslon SALAF. Padahal sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tercantum bahwa kepala desa tidak boleh ikut campur dalam kontestasi Pilkada," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article