Malang, IDN Times - Masyarakat dihebohkan dengan dugaan gratifikasi Mantan Ketua KPU Kabupaten Malang Periode 2019-2014, Anis Suhartini dan Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jatim V Malang Raya, Ali Ahmad. Keduanya bahkan telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur oleh Deni Mahardika pada 27 Maret 2024.
Dalam tuduhannya, Anis diduga mengajukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebanyak Rp 1,8 miliar kepada Ali Ahmad yang merupakan calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil V Malang Raya. Dana ini disebut untuk memuluskan pengamanan suara Pileg 2024 pada 14 Februari 2024.