Surabaya, IDN Times - Seorang lansia perempuan 61 tahun berinsial R warga Cirapuhan, Kecamatan Slawi, Kabupaten Garut tewas setelah tertabrak kereta, Rabu (8/7/2026).
Kabid Darurat dan Logistik (Darlog) BPBD Kota Surabaya, Linda Novanti mengatakan, R tertabrak Kereta Blora Surya 438 jurusan Cepu-Pasar Turi. Kecelakaan terjadi di KM 218+1/2 petak jalan antara Stasiun Benowo (BWO) dan Stasiun Kandangan (KDA) jalur hulu.
"Petugas tiba di lokasi, korban masih tergeletak di bantaran rel kereta api, lanjut pengecekan," ucapnya.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono mengatakan, kereta sempat melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di lokasi untuk pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi sarana dan prasarana guna memastikan keselamatan operasional sebelum perjalanan dilanjutkan.
"Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa sarana, prasarana, dan jalur rel dalam kondisi aman untuk dioperasikan," ucapnya
Pada pukul 07.34 WIB, jalur hulu maupun hilir di petak jalan Benowo–Kandangan kembali dinyatakan aman dilalui sehingga perjalanan kereta api dapat dilanjutkan sesuai prosedur operasional. Pihaknya menyampaikan keprihatinan atas terjadinya insiden tersebut sekaligus permohonan maaf kepada penumpang atas dampak yang ditimbulkan.
"Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden ini serta permohonan maaf kepada pelanggan atas keterlambatan perjalanan kereta api yang terjadi," jelasnya.
Keselamatan merupakan prioritas utama KAI, sehingga setiap kejadian yang berpotensi memengaruhi operasional akan ditangani sesuai prosedur guna memastikan sarana, prasarana, dan jalur rel berada dalam kondisi aman sebelum perjalanan kereta api kembali dilanjutkan.
"Akibat kejadian tersebut, KA 438 Commuter Line Blorasura mengalami keterlambatan sekitar 6 menit. Setelah proses penanganan selesai dan jalur dinyatakan aman, operasional perjalanan kereta api di lintas Benowo–Kandangan kembali berjalan normal," terangnya.
KAI Daop 8 Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak berada, melintas, maupun melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api. Jalur rel merupakan area terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perkeretaapian sehingga setiap aktivitas di area tersebut sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak memasuki ataupun beraktivitas di jalur rel. Kepatuhan terhadap aturan keselamatan merupakan tanggung jawab bersama untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, selamat, serta lancar," tegas Mahendro.
KAI Daop 8 Surabaya akan terus meningkatkan edukasi keselamatan kepada masyarakat serta memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya meminimalkan potensi terjadinya insiden di jalur kereta api.
