Surabaya, IDN Times - Pelanggaran jam malam masih saja dijumpai di restoran siap saji di Surabaya Raya. Hingga Rabu (20/5), sembilan restoran ditutup paksa Satpol PP Jawa Timur (Jatim) karena nekad buka lebih dari pukul 21.00 WIB. Sekadar diketahui selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada aturan jam malam yakni pukul 21.00-04.00 WIB.
"Untuk resto cepat saji yang masih beroperasi kami tutup secara paksa. Total ada sembilan resto yang sudah kami tutup paksa di wilayah Surabaya," ujar Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa.
