Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy berkunjung ke Stadion Kanjuruhan, Malang usai tragedi yang menelan lebih dari 130 korban jiwa. (dok. Kemenko PMK)

Surabaya, IDN Times - Berkas perkara tragedi kerusuhan Kanjuruhan tahap I dikembalikan lagi (P-19) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Pasalnya ada sejumlah petunjuk yang belum dilengkapi oleh kepolisian.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman membenarkan bahwa pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut. Berkas perkara yang terdiri dari tiga berkas itu dikembalikan pada Kamis (1/12/2022).

"Tim JPU pada Kamis mengundang tim penyidik berkoordinasi. Setelah koordinasi JPU menyerahkan berkas perkara ke penyidik," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (2/12/2022).

Terkait alasan pengembalian ulang berkas perkara tahap I itu, Fathur enggan menjelaskan secara rinci. "Terkait petunjuk JPU yang belum dipenuhi, kami belum disampaikan. Karena masuk dalam materi perkara," tegas dia.

Editorial Team

Tonton lebih seru di