Lagi, Kejati Kembalikan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, IDN Times - Berkas perkara tragedi kerusuhan Kanjuruhan tahap I dikembalikan lagi (P-19) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Pasalnya ada sejumlah petunjuk yang belum dilengkapi oleh kepolisian.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman membenarkan bahwa pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut. Berkas perkara yang terdiri dari tiga berkas itu dikembalikan pada Kamis (1/12/2022).
"Tim JPU pada Kamis mengundang tim penyidik berkoordinasi. Setelah koordinasi JPU menyerahkan berkas perkara ke penyidik," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (2/12/2022).
Terkait alasan pengembalian ulang berkas perkara tahap I itu, Fathur enggan menjelaskan secara rinci. "Terkait petunjuk JPU yang belum dipenuhi, kami belum disampaikan. Karena masuk dalam materi perkara," tegas dia.