Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual fetish kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22) telah ditangkap Polrestabes Surabaya. Untuk menangkapnya, polisi harus menjemput tersangka di rumahnya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Terkait penjemputan itu, kuasa hukum Gilang, Ivo Yuliansyah meluruskan bahwa kliennya tidak sedang kabur atau melarikan diri.
"Kami konfirmasi lagi bahwa Gilang berada di Kalimantan Tengah di daerah Terusan Mulia Kapuas, sudah selama lima bulan lalu. Bahwa Gilang tidak pernah melarikan diri dari proses hukum berlangsung," dia menegaskan.