Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Siswa MTs Lamongan: Pelaku Dua Orang

Kuasa hukum keluarga korban Muhammad Fajril saat memberikan keterangan. IDN Times/Imron
Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum korban penganiayaan siswa MTs di Lamongan mengungkap pelaku yang menyebabkan MHN (13) tewas. Pelaku diduga dua orang yang masih di bawah umur.
Kuasa hukum korban, Muhammad Fajril mengatakan berdasakan kordinasinya dengan penyidik, kasus tersebut kini masih dalam persiapan gelar perkara.
"Ini informasi terakhir, masih di dalam persiapan gelar perkara," ujar Fajril kepada IDN Times, Rabu (27/9/2023).
Fajril mengatakan, sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik yang telah kuasa hukum terima, pelaku berjumlah dua orang. Keduanya masih di bawah umur.
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorKhusnul Hasana
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us