Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam kunjungannya di acara Press Tour Pilkada 2024. (IDN Times/Ahnaf Lentera Jagad)

Malang, IDN Times - Kurang dari tiga pekan lagi, hari pemungutan suara pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan. KPU RI masih belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai penetapan hari libur saat hari pemungutan suara. Dalam sambutan pada acara Press Tour Pilkada 2024, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menuturkan bahwa KPU RI masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menetapkan hari libur nasional saat hari pemungutan suara 27 November nanti.

1. Pemerintah pusat masih belum menetapkan libur

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Seperti halnya saat pemilu nasional sebelumnya, saat ini KPU RI masih terus berkoordinasi untuk mengupayakan hari libur nasional saat pilkada serentak 2024 berlangsung. Upaya ini dilakukan agar rakyat Indonesia bisa berpartisipasi dalam gelaran pesta demokrasi ini.

“Karena ini kan pilkadanya serentak seluruhnya. Jadi sama dengan yang sebelumnya (pemilu), kita sedang koordinasi untuk kemudian kebijakan itu (libur) bisa diambil,” jelas Mochammad Afifuddin kepada awak media (8/11/2024)

Dalam pengambilan kebijakan ini, sama seperti pemilu dan pilkada yang lalu, pemerintah sehatusnya akan menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional. Kendati demikian, Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pemerintah pusat masih belum menetapkan kebijakan ini.

2. KPU RI akan menyurati pemerintah pusat

Editorial Team

Tonton lebih seru di