Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU Jatim Bakal Gelar PSU Pilkada Magetan 22 Maret

Pelaksanaan Pilkada Magetan 2024 di tingkat TPS. IDN Times/ Riyanto.
Pelaksanaan Pilkada Magetan 2024 di tingkat TPS. IDN Times/ Riyanto.

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) bakal gelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Magetan, pada 22 Maret 2025 mendatang. Kini, KPU tengah melakukan persiapan untuk pelaksanaannya. 

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi mengatakan, PSU digelar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahwa pada putusan tersebut memerintahkan empat tempat pemungutan suara di Magetan melakukan PSU.

“Kita diminta oleh Mahkamah Konstitusi melaksanakan pemungutan suara ulang yang lokusnya ada di tiga Kecamatan tiga Kelurahan untuk empat tempat pemungutan suara,” ujar Aang, Jumat (27/3/2025).

Empat TPS yang lakukan PSU itu yakni TPS 001 dan 004 yang berada di Desa Kinandang Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan dan TPS 009 Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo.

Aang memastikan, biaya PSU berasal dari anggaran sisa Pilkada 2024. Ia yakin, dana sisa tersebut masih cukup untuk pelaksanaan PSU di empat TPS.

"Aggaran untuk persiapan pelaksanaan PSU di Kabupaten Magetan sejauh ini kemampuan hibah daerah untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Magetan itu masih tersedia,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUJatim Choirul Umam mengatakan, gambaran pelaksanaan PSU sudah dia dapatkan. Begitu juga dengan petugas yang akan bertugas di TPS nanti, rencananya sama dengan petugas pada Pilkada.

“KPPS bisa dilakukan dengan mempertahankan anggota sebelumnya, namun harus melalui evaluasi ketat. Alternatif lain adalah mengganti seluruh anggota atau hanya mengganti sebagian sesuai kebutuhan,” pungkas Umam. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us