Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Paslon Pilkada Kabupaten Blitar saat menunjukkan nomer urutnya. IDN Times/ istimewa

Blitar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar dilaporkan tim Kampanye Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati, Rijanto-Beky ke Bawaslu setempat. Pelaporan ini dilakukan sebagai buntut adanya nyayian lagu berjudul Ini Rindu, usai penetapan nomor urut Paslon. Selama ini Rindu identik dengan akronim dari Paslin nomor urut 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni. Band yang menjadi pengisi dalam kegiatan Rapat Pleno pengundian nomor urut Paslon menyanyikan lagu yang dipopulerkan oleh penyanyi Farid Hardja ini.

1. Nyanyikan lagu Ini Rindu, rugikan Paslon nomor 1

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Wakil Ketua tim Kampanye Rijanto-Beky, Miftahul Huda menilai apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar itu tidak lazim. Bahkan kejadian ini dipandang pasangan Rijanto-Beky sebagai bentuk pelanggaran kode etik. Lagu tersebut dinyanyikan usai penetapan nomor urut Paslon.

"Ini sangat merugikan kami karena dilihat dan didengar oleh publik. Apakah itu unsur disengaja atau tidak, menurut kami KPU Kabupaten Blitar telah melanggar Kode Etik," ujarnya, Selasa (24/9/2024).

2. Minta KPU Blitar minta maaf atas kejadian tersebut

Editorial Team

Tonton lebih seru di