Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK Selidiki Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Instruksikan Ini

KPK Selidiki Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Instruksikan Ini
Api Porprov saat sampai di Sidoarjo diterima Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali. Dok. PorprovJatim.
Share Article

Sidoarjo, IDN Times - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali memerintahkan kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan yang diminta oleh KPK berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). 

“Sejak awal, seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo selalu kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk kebutuhan pemeriksaan KPK," tegasnya tertulis, Rabu (31/1/2024). 

"Kami memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan/pemberian keterangan termasuk data-data yang diperlukan KPK. Sehingga semua menjadi jelas dan terang benderang," imbuh dia.

Berkaitan dengan tindakan hukum yang dilaksanakan KPK terhadap masalah di BPPD, Gus Muhdlor--sapaan karibnya- juga memerintahkan kepada seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Ia memastikan seluruh pelayanan tetap prima, profesional, dan tidak boleh terganggu dengan adanya proses hukum. Gus Muhdlor juga menegaskan menghormati proses penegakan hukum di KPK.

“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai kewenangan KPK. Dan kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan prima," katanya. 

Sekadar diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Sidoarjo pada 25 - 26 Januari 2024. Dalam OTT ini, KPK mengamankan 10 orang dan menyegel sejumlah ruangan di Kantor BPPD Sidoarjo.

Namun, hanya ada satu tersangka dalam kasus ini. KPK mengumumkan bahwa Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka dugaan korupsi itu.

KPK mengungkapkan, kasus pemotongan insentif ASN dengan total Rp2,7 miliar ini diduga digunakan untuk keperluan Kepala Badan BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali. Saat ini, KPK masih melakukan pendalaman.

 

 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar Syahlillah
EditorArdiansyah Fajar Syahlillah

Latest News Jawa Timur

See More

Koridor Baru Trans Jatim di Pasuruan, Terbentur Bus Kuning

17 Jun 2026, 11:21 WIBNews