Malang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi mengajukan surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan RI melalui Gubernur Provinsi Jawa Timur. Surat pengajuan PSBB tersebut tertanggal 14 April 2020 dengan nomor surat : 342.1/1040/35.73.100/2020.
Dalam permohonan tersebut juga dilampirkan beberapa data persyaratan yakni peningkatan jumlah kasus positif Covid-19, penyebaran kasus menurut waktu, lalu kejadian transaksi lokal, kesiapan daerah dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional, hingga jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
