Surabaya, IDN Times - Pengajuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Timur (Jatim) mulai terjawab. Bukan kawasan Surabaya dan sekitarnya, justru Kota Malang yang pertama menyodorkan surat pengajuan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kota Malang Jadi Daerah Pertama yang Ajukan PSBB di Jatim

1. Ada tembusan pengajuan PSBB Kota Malang ke gubernur
Pengajuan Wali Kota Malang soal kebijakan PSBB ini pun dibenarkan oleh Sekda Jatim, Heru Tjahjono. Pihaknya mendapat tembusan soal tersebut. Bahkan surat tembusan itu sudah mendarat di meja gubernur sejak Selasa (14/4) malam.
"Untuk Kota Malang minta (PSBB)," ujarnya saat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (15/4).
2. Pemprov minta pengajuan PSBB dievaluasi lagi
Surat yang disertai berkas pengajuan PSBB itu langsung ditinjau oleh Pemprov Jatim. Setelahnya, Heru langsung menghubungi Wali Kota Malang, Sutiaji. Dia meminta adanya evaluasi soal pengajuan PSBB itu.
"Tadi malam, pukul 12 malam Wali Kota Malang kami telepon. Pak Wali apakah sudah ada pertimbangan-pertimbangan untuk melakukan PSBB yang itu sudah dilakukan," kata Heru.
"Iya Pak Sek (Sekda) memang kalau tidak dengan Malang Raya sekalian tidak efektif. Karena akses-akses barang, jasa, akses keamanan, akses kesehatan, dan akses lain itu yang harus dicukupi," ujar Heru menirukan jawaban Sutiaji.
3. Pemkot Malang koordinasi ulang dengan Pemkab Malang dan Pemkot Batu
Heru pun mengatakan bahwa saat ini Pemkot Malang telah melakukan koordinasi ulang dengan daerah di sekitarnya, yaitu Kabupaten Malang dan Kota Batu.
"Siang tadi Sekda Malang evaluasi lagi surat yang telah dikirim. Akan dikoordinasikan lagi," ucap dia.
Total kasus positif virus corona atau COVID-19 di Kota Malang tercatat ada delapan pasien. Sejumlah tujuh pasien telah dinyatakan sembuh, sementara satu pasien masih dirawat. Dalam penanganannya, tidak ada satu pun pasien meninggal dunia di Kota Malang.