Koperasi Merah Putih Diputus Kontrak, Kades Akui Salah dan Minta Maaf

- Kepala Desa Pucangan mengakui kesalahan dalam dialog peluncuran Koperasi Merah Putih dengan Presiden Prabowo Subianto.
- Pihak Manajemen PT Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat memutus kontrak setelah merasa tidak disebutkan perannya dalam dialog tersebut.
- Rekaman video atribut Koperasi Merah Putih dibongkar setelah pemutusan kontrak oleh pihak manajemen, yang berdasarkan surat bernomor 002/032/Perkom-PPSD/VII/2025.
Tuban, IDN Times - Peluncuran Koperasi Merah Putih di Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban berakhir dengan drama pemutusan kontrak oleh Manajemen PT Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat. Kepala Desa, Santiko mengaku salah.
Santiko bilang kalau pihaknya memang tidak menyebutkan peran Manajemen PT Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat saat dialog dengan Presiden Prabowo Subianto dalam peluncuran Koperasi Merah Putih pada Senin (21/7/2025) lalu. Hal itu membuat pihak manajemen kecewa. "Kami meminta maaf dan mengakui kekeliruan saat dialog dengan bapak presiden dan sejak awal kami di support pihak Manajemen PT Perkonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat dan bukan pihak lain yang sebelumnya kami sebutkan," ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Santiko mengakui bahwa sebenarnya sejak awal hingga berdirinya Koperasi Merah Putih di desanya selalu didukung penuh Manajemen PT Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat dan bukan pihak lain yang sebelumnya ia sebut saat peresmian KDMP beberapa hari lalu itu.
Santiko berharap agar pihak Manajemen PT Perkonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat masih terus bisa menjalin kerjasama dengan pemerintah desa setempat, karena Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat sangat penting dan berarti bagi warganya.
Beredar rekaman video atribut Koperasi Merah Putih yang berlokasi di Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban dibongkar oleh pemiliknya. Padahal, koperasi ini baru saja menjadi titik peluncuran serentak oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa pada Senin (21/7/2025) lalu.
Pembongkaran ini setelah pihak Manajemen PT Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat melakukan pemutusan kontrak. Hal itu berdasarkan surat pemutusan kontrak bernomor 002/032/Perkom-PPSD/VII/2025, yang ditujukan ke Kepala Desa Pucangan Kecamatan Montong Tuban.