Malang, IDN Times - Hari ini (17/07/2023) dilaksanakan sidang keempat kasus pengerusakan Kantor Arema FC oleh 8 orang terdakwa, di antaranya Muhammad Ferry Krisdianto (37), Fanda Hardianto alias Ambon (34), Andika Bagus (29), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Arion Cahya (29), Noval Maulana Isa Pratama (21), dan Cholid Aulia (20). Kedelapan terdakwa kembali dihadirkan secara online oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Yang menarik, dalam sidang tersebut hadir juga 5 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu saksi adalah Tatang Dwi Arifianto selaku Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi (PT AABBI). Dalam sidang tersebut, diputar juga video detik-detik kerusuhan yang membuat Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu mengalami kerusakan cukup parah.
