Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Penunjukan Plt Kadis ESDM Jatim itu merujuk Surat Penunjukan Nomor 800/2506/204.4/2026 tanggal 17 April 2026.
Aftabuddin ditugaskan untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan optimal
Penunjukkan Aftabuddin ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait dugaan praktik pungutan liar dalam proses perizinan pertambangan dan air tanah.
Selain itu, dua ASN lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang saat ini ditangani oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Timur.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. “Kita menyerahkan semua proses kepada APH. Karena ini proses sedang berjalan, kita menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar Khofifah.
Khofifah menegaskan bahwa penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM Jatim merupakan langkah administratif yang dilakukan untuk menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada sektor energi dan sumber daya mineral yang memiliki peran strategis.
“Penunjukan Plt ini penting agar seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan, termasuk pelayanan perizinan dan fungsi pengawasan di sektor ESDM,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah juga mengingatkan seluruh jajaran perangkat daerah untuk tetap menjaga integritas, profesionalitas, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami terus mengingatkan seluruh jajaran untuk menjunjung tinggi integritas. Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.
“Momentum ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, dan memastikan tata kelola yang baik di seluruh sektor,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Aris Mukiyono sebagai tersangka atas dugaan korupsi penerbitan perizinan. Selain Kadis, Kajati juga menerapkan kepala bidang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejati Jatim pada Jumat (17/4/2026). Selain itu, penetapan tersangka juga dilakukan setelah Kejati melakukan penggeledahan pada Kamis (16/4/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dana dalam rekening dengan total mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak menerima laporan dugaan korupsi perizinan. "Dari laporan yang masuk, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur,” ujar Wagiyo.
Sementara dua orang Kabid yang diterapkan tersangka adalah Kepala Bidang Pertambangan, Oni Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tana berinisial H.
Modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka yakni proses perizinan yang seharunya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diperlambat oleh para tersangka. Perizinan itu lah yang dimanfaatkan tersangka untuk untuk meminta uang kepada pemohon. “Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin, meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Besaran pungutan yang diminta pelaku berkisar antara Rp50-100 juta. Sementara perizinan baru mencapai Rp200 juta.
Tak hanya izin tambang, para pelaku juga meminta pungutan izin perusahaan air tanah (SIPA). Pungutannya berkisar Rp5-20 juta per pengajuan. Total izin bisa mencapai Rp80 juta.
"Para tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru," katanya.
Dalam kasus ini, Kejati telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari bukti elektronik, transfer, percapakan WhatsApp, dokumen perizinan hingga keterangan pemohon izin.
"Penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan," pungkas dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang Pemerasan, Pasal 12 huruf b UU Tipikor tentang Gratifikasi dan Pasal 606 KUHP baru.
