Kendaraan Dinas Pemkot Surabaya Harus Diparkir di Balkot Saat Lebaran
Surabaya, IDN Times - Kendaraan Dinas Pemerintah Kota Surabaya tak boleh dibawa ke mana-mana saat Lebaran. Oleh karenanya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengumpulkan kendaraan dinas agar diparkir di Balai Kota (Balkot) menjelang libur Lebaran.
"Mobil dinas ini kan filosofinya untuk kendaran operasional, hari Sabtu dan Minggu untuk ke luar kota saja loh gak boleh, kecuali luar kotanya untuk tugas. Maka boleh pakai mobil dinas, kalau bukan ya pakai kendaraan pribadi," kata Wali Kota Eri, Jumat (14/4/2023).
Eri mewanti-wanti agar jangan sampai ada kendaraan dinas yang dipakai mudik ke luar. Bila ada yang menggunakan kendaraan dinas untuk ke luar kota maka harus siap menerima sanksinya. Bahkan, ia memastikan, tidak akan ada yang berani mengganti plat nomor kendaraan pada saat lebaran nanti, karena semua unitnya akan dikumpulkan di Balai Kota.
"Gak mungkin (ganti plat nomor), karena seperti tahun sebelumnya kan dikumpulkan di Balai Kota. Lek wani ganti (plat nomor) yo bagus berarti (kalau berani ganti ya bagus berarti)," ujar Wali Kota Eri.
Kendaraan dinas wajib terparkir di Balkot mulai tanggal 19 April 2023 mendatang. Sehingga dipasang kendaraan tersebut tak digunakan untuk mudik.
"Biarkan pulang pakai mobil pribadi, poso iku (puasa itu) kan untuk kembali ke fitrah, moso atene nggawe plat abang (masa mau pakai plat merah)," tegasnya.
Di samping itu, Inspektur Kota Surabaya, Rachmat Basari mengatakan, bila ada kendaraan plat merah yang digunakan untuk selain keperluan dinas, maka akan ada sanksi yang yang diberikan. Sanksinya disesuaikan dengan tingkatannya, ada berat, sedang, hingga ringan.
"Prinsipnya, bila melanggar tentu ada sanksi. Kalau untuk mudik jelas tidak boleh, dan itu kriterianya berat kalau dilanggar," kata Basari.
Basari menerangkan, setiap kendaraan dinas ada penanggung jawabnya masing-masing, oleh karena itu tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang apalagi digunakan untuk kepentingan mudik lebaran. "Jadi sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan," pungkasnya.
















