Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polresta Sidoarjo saat ungkap kasus pencabulan. (Dok. Polresta Sidoarjo).

Sidoarjo, IDN Times - APW (18) asal Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) terpaksa harus mendekam di jeruji besi usai memperkosa anak di bawah umur. APW dan korban berkenalan lewat grup WhatsAPP (WA) . 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika APW berkenalan dengan korban yang masih berusia 16 tahun melalui grup WA pada 2021 lalu. Keduanya sama-sama berada dalam grub WA motivas. 

"Korban dan pelaku tergabung dalam grup WA yang membahas terkait motivasi kehidupan yang beranggotakan ratusan orang," kata Kusumo, Senin (11/9/2023).

Suatu hari APW mengirim pesan secara personal kepada korban. Pada 2022, meski belum bertemu, mereka akhirnya memutuskan berpacaran.

Editorial Team

Tonton lebih seru di