Surabaya, IDN Times - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak mengatakan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Jombang bukan merupakan kebijakan Bupati Warsubi yang sekarang menjabat.
"Keputusan itu diambil sebelum Pak Warsubi menjadi Bupati, sehingga beliau tentu butuh waktu untuk mencari detailnya," ujar Emil saat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (14/8/2025).
Emil menambahkan bahwa pemerintah daerah telah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan terkait kenaikan PBB P2 ini. "Ada jalur untuk masyarakat menyampaikan keberatannya apabila NJOP-nya dipandang tidak mencerminkan atau kalau memang mereka membutuhkan keringanan karena kondisi," katanya.
Emil berharap agar kenaikan PBB P2 ini tidak memberatkan masyarakat dan pemerintah daerah dapat memastikan bahwa kenaikan tersebut tidak berdampak negatif pada masyarakat. "Kita harus punya empati terhadap hal tersebut," katanya.
Dalam kesempatan itu, Emil juga mengapresiasi Bupati Warsubi yang telah membuka ruang untuk keberatan PBB P2. Ia berharap agar Bupati Jombang dapat terus memastikan bahwa kenaikan PBB P2 tidak memberatkan masyarakat.