Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Restitusi Rp17,5 Miliar

Surabaya, IDN Times - Puluhan keluarga korban tragedi Kanjuruhan menghadiri sidang perdana restitusi atau ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2024) pagi. Mereka menuntut ganti rugi atau restitusi atau ganti rugi atas tragedi Kanjuruhan senilai Rp17,5 miliar.
Pendamping hukum keluarga korban, Daniel Siagian mengatakan, sidang permohonan pengajuan restitusi ini berdasarkan putusan PN Surabaya sejak tanggal 16 Maret 2023. Dari lima terdakwa, ada saat ini proses hukumnya bermacam-macam, ada yang kasasi, ada juga yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Lima terdakwa itu adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Harris , Security Officer Arema FC Suko Sutrisno , Danki Brimob Polri Polda Jatim AKP Hasdarmawan , Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres MalangKompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Memang ini sidang permohonan pengajuan restitusi atas Putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 16 Maret 2023, yang mana kita tahu ada lima terdakwa yang sudah dihukum dan ada yang sampai kasasi putusan inkrah," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sejak dimulainya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencantumkan restitusi dan membebankan restutusi ke terdakwa. Padahal kalau diihat laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak bulan Februari 2023, LPSK sudah mengirimkan rekomendasi restitusi terhadap kasus tersebut. Tetapi tidak masuk dalam poin tuntutan JPU.
"Sehingga setelah ada yang keputusan inkrah per 23 Agustus 2023, kami kuasa hukum keluarga korban LBH Pos Malang LBH Surabaya berkomunikasi dengan LPSK untuk sekiranya melakukan assesment atau restitusi dalam penetapan restitusi setelah putusan inkrah, yang dimana itu sebenarnya memakai aturan mekanisme Perma 1 tahun 2024," kata dia.
Permohonan tersebut sudah diajukan sejak tanggal 3 Oktober 2023. Namun panggilan pertama baru pada hari ini. "Jadi sebenarnya permohonan restitusi ini adalah tindak lanjut dari hak hukum keluarga korban tindak pidana yang terkhusus dalam Kanjuruhan ini belum pernah terdakwanya di bebankan restitusi seperti itu," kata Daniel.
Setidaknya ada 73 keluarga korban Kanjuruhan yang terdaftar dalam surat permohonan restitusi. Total nilai uang yang seharus diberikan kelima terdakwa kepada semua keluarga korban adalah Rp17,5 miliar.
"(Pertimbangan nilai), ada beberapa mekanisme assesment dalam LPSK. Satu soal kerugian materi dan imateriil. Secara psikologisnya kemudian secara ekonominya itu beberapa hal yang di assessment oleh LPSK untuk menghitung nilai kerugian akibat ee dampak yang ditimbulkan setelah adanya tragedi Kanjuruhan," kata dia.
Sementara itu salah satu keluarga korban, Rizal Putra Pratam berharap restitusi segera diberikan. Atas tragedi itu, ia telah kehilangan ayahnya. "Restitusi ini sebagai sebagai tanggung jawab, pada keluarga korban seperti itu," katanya.
Ia juga berharap agar tragedi ini tetap diusut sampai tuntas. Terutama mengusut pihak tak menggunakan gas air mata hingga menyebabkan 135 korban. "Aktot intelektual penembak gas air mata dan yang terlibat di situ bisa dihukum sebarat-beratnya dan bertanggungjawab kepada keluarga korban yang telah kehilangan anak-anaknya seperti itu," pungkas Rizal.