Surabaya, IDN Times - Sekelompok orang dari organisasi masyarakat (ormas) diduga melakukan penyerobotan dan menduduki rumah toko (ruko) di kawasan Ngagel Rejo, Surabaya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pun meminta agar para pelaku diproses hukum.
Aksi penyerobotan itu terjadi pada Rabu (22/7/2026). Saat itu, sekelompok orang tiba-tiba datang dan memaksa menduduki ruko. Diketahui ruko tersebut berstatus surat ijo.
Atas peristiwa ini, Eri meminta pihak pemilik sah tidak takut dan menyerahkan seluruh mekanisme penyelesaian kepada aparat penegak hukum. Dirinya juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak pada Sabtu (25/7/2026) lalu.
“Jangan menggunakan kekerasan. Indonesia ini negara hukum. Jadi jangan mau menang sendiri dan jangan pakai kekuatan premanisme. Selesaikan lewat jalur hukum karena kalau model begini, rusak tali persaudaraan di Kota Surabaya," tegas Eri, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa sengketa ini bermula saat pemilik baru membeli aset ruko di kawasan Ngagel Rejo secara sah melalui lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dari Bank BRI. Namun, pihak pemilik lama diduga tidak terima dan mendatangkan sekelompok orang untuk menguasai serta merusak bangunan secara sepihak.
Atas insiden penguasaan paksa tersebut, Eri meminta pemilik ruko untuk melayangkan laporan resmi ke kepolisian agar proses penindakan dapat berjalan secara transparan dan terukur.
“Yang diambil paksa kemarin, saya minta lapornya langsung ke polisi, bukan ke Pak Wali. Biar proses hukumnya berjalan. Laporan ke kepolisian sudah masuk dan saat ini kepolisian sudah memprosesnya," jelasnya.
Eri menegaskan, Pemkot Surabaya bersama Satgas Anti-Premanisme tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik intimidasi yang berpotensi merusak iklim investasi dan kondusivitas Kota Pahlawan.
Ia memastikan Satgas Anti-Premanisme akan bertindak responsif jika kelompok tersebut kembali melakukan aksi penyerobotan atau mengganggu ketertiban di lokasi.
“Tugas Satgas Anti-Preman itu, ketika lokasi dikuasai (secara ilegal), kita datangi biar hal itu tidak terjadi. Kalau ada aksi seperti itu lagi, ya kita tangkap. Selesaikan saja lewat jalur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap dengan adanya bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta pengawalan langsung dari pihak Kepolisian, dapat menjamin keamanan pemilik aset serta kepastian hukum bagi para investor di Kota Surabaya.
“Saya berharap kejadian ini bisa diselesaikan secara hukum dan memberi kejelasan untuk kedua belah pihak,” pungkasnya.
