Surabaya, IDN Times - Akal bulus pengedar sabu di Surabaya tak ada habisnya. Terbaru, dua orang pria warga Surabaya dibekuk polisi usai edarkan sabu menggunakan lampu bohlam untuk mengelabuhi petugas.
Kedua pengedar itu adalah MH (49) dan RS (43) warga asal Jalan Dupak Pasar Baru, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Mereka dibekuk pada Selasa, (30/ 27/2026) di dalam kamar kos lantai 2 Jalan Babatan Gang buntu Kecamatan Bubutan, Surabaya. "Upaya penggeledahan yang dilakukan anggota dilokasi kejadian nyaris tak membuahkan hasil setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait keduanya," jelas AKBP Dodi Pratama Kasat Resnarkoba mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, Sabtu (25/7/2026).
Dodi menyebut, keduanya menyembunyikan Narkotika dalam sebuah lampu bohlam yang digunakan sebagai kamuflase. Kejelian anggota yang melihat bola lampu diatas meja kamar, kemudian dilakukan pembongkaran.
"Benar saja, dalam bola lampu itu terdapat sabu sebanyak 3 plastik klip dengan berat seluruhnya netto 0,274 gram," imbuh Dodi.
Dalam penggeledahan di kamar korban, ditemukan barang bukti berupa tiga poket dengan rincian, sabu dengan berat masing-masing 0,089, 0,090, dan 0,095 gram. Ditemukan juga 1 lampu bohlam warna putih, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah Skrop sedotan Plastik, 1 buah dompet warna Coklat motif bunga, serta 2 HP, yang kini menjadi barang bukti.
Sementara itu, dari hasil interogasi terhadap keduanya, mengaku jika barang bukti yang didapatkan dari LT (DPO) pada Selasa, 30 Juni 2026. Keduanya bertemu sekitar pukul 12.00 WIB, didaerah Parseh Bangkalan madura yang awalnya sebanyak setengah gram dengan dibeli seharga Rp600 ribu.
"Kemudian oleh keduanya, setengah gram sabu dibagi menjadi 6 paket plastik, ketika berada dalam kamar kos," tambah Dodi.
Dari 6 poket tersebut sudah laku terjual 3 poket ke Konsumennya, sehingga tersisa 3 poket hemat dengan berat keseluruhan 0,274 gram. Saat ini, SatResnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan upaya pengembangan guna membekuk pelaku penyuplai barang ke MH dan RS tersebut.
Keduanya pun disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Subs. Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023, tentang KUHP Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo UU.RI No. 1 tahun 2026, tentang penyesuaian Pidana.
