Surabaya, IDN Times - Berkas perkara MSAT, tersangka kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Jumat (11/7/2022). Kejati Jatim kini sedang menunggu jadwal sidang MSAT di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Ada fatwa dari MA (Mahkamah Agung) bahwa proses persidangan dialihkan dari PN Jombang ke PN Surabaya," ujar Kepala Kejati (Kajati) Jatim saat ditemui di kantornya.