Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejati Jatim Bongkar Dokumen Pembagian Uang Pungli di Dinas ESDM

Kejati Jatim Bongkar Dokumen Pembagian Uang Pungli di Dinas ESDM
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo saat rilis perkembangan kasus pungli Dinas ESDM Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Intinya Sih
  • Kejati Jatim menemukan dokumen pembagian uang pungli di Dinas ESDM Jatim saat penggeledahan pada 20 April 2026, termasuk catatan keuangan dan disposisi pimpinan yang diduga perintah tidak sah.
  • Temuan tersebut menguatkan adanya aliran dana pungli rutin kepada pegawai bidang pertambangan atas arahan Kepala Dinas melalui Kepala Bidang, dengan nominal Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan.
  • Sebanyak 19 pegawai telah mengembalikan total Rp707 juta sebagai barang bukti, sementara tiga orang termasuk Kepala Dinas ditetapkan tersangka dan penyidikan masih menelusuri pihak lain.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Penyidik menemukan dokumen yang berisi instruksi pembagian uang kepada pegawai, baik ASN maupun tenaga honorer di bidang pertambangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menyebut dokumen tersebut ditemukan saat penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim pada 20 April 2026. “Kami sampaikan bahwa penyelidik telah melakukan penggeledahan pada tanggal 20 April 2026 yang berlangsung sekitar enam jam, mulai pukul 14.30 WIB hingga 20.00 WIB,” ujarnya.

Dalam penggeledahan itu, penyidik tidak hanya menemukan saksi kunci, tetapi juga sejumlah dokumen penting. Di antaranya, berkas permohonan izin yang diduga sengaja ditahan meski telah memenuhi persyaratan.

Selain itu, ditemukan pula catatan pembagian keuangan serta disposisi pimpinan yang diduga menjadi dasar instruksi pembagian uang kepada staf.

"Kami juga menemukan catatan pembagian keuangan serta disposisi pimpinan yang merupakan perintah tidak sah. Dokumen-dokumen tersebut ditemukan di ruang Kepala Dinas ESDM dan Kepala Bidang Pertambangan,” kata Wagiyo.

Menurutnya, temuan dokumen tersebut menguatkan fakta hukum yang sebelumnya telah terungkap, yakni adanya aliran dana pungli yang dibagikan secara rutin kepada pegawai bidang pertambangan.

Pembagian tersebut, lanjut dia, diduga dilakukan atas arahan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono melalui Kepala Bidang Pertambangan, dan berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu tertentu.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan persesuaian fakta hukum bahwa ada aliran uang pungli yang dibagikan secara rutin kepada seluruh staf di bidang pertambangan,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik mengungkap praktik pungli dilakukan dengan cara menahan penerbitan izin meski syarat telah lengkap, sehingga pemohon terpaksa memberikan sejumlah uang.

Dari hasil penyidikan sementara, uang yang dibagikan kepada pegawai berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang setiap bulan, tergantung status dan jabatan. Praktik ini disebut berlangsung selama hampir dua tahun.

Seiring proses penyidikan, sebanyak 19 orang telah mengembalikan uang yang diterima dengan total mencapai Rp707 juta. Uang tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Meski demikian, para penerima uang masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dalam perkara ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pertambangan.

Kejati Jatim juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses perizinan. “Kami juga menyampaikan nomor hotline 0812 7787 4343 bagi masyarakat atau investor yang merasa dirugikan atau diperas,” kata Wagiyo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More