Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa terpidana Gregorius Ronald Tannur terkait kasus dugaan suap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Rutan Kelas I Surabaya, Selasa (5/11/2024). Diketahui Ronald saat ini sedang menjalani masa hukuman kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat resmi kepada pihak rutan untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap Ronald sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kami telah menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi pemeriksaan terhadap saudara 'RT' dan pihak rutan mendukung penuh jalannya proses ini," ujarnya.
Selain itu, Tomi juga memastikan bahwa kondisi kesehatan Ronald dalam keadaan baik saat pemeriksaan berlangsung. Hal ini dilakukan guna menjamin bahwa terpidana siap menjalani proses pemeriksaan dengan optimal.
"Yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan siap dilakukan pemeriksaan," pungkas Tomi.
