Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kecam DPR, Jurnalis di Kediri Gelar Aksi Kawal Putusan MK

Kecam DPR, Jurnalis di Kediri Gelar Aksi Kawal Putusan MK
AJI Kediri gelar aksi kawal putusan MK. IDN Times/ istimewa
Share Article

Kediri, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menggelar aksi protes terhadap upaya DPR RI yang merevisi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun revisi tersebut batal dilakukan namun mereka menilai DPR telah bertindak sewenang-wenang dan lebih mementingkan percaturan politik daripada asas kepatutan hukum.

1. Demokrasi terancam dengan pragmatisme

AJI Kediri gelar aksi kawal putusan MK. IDN Times/ istimewa
AJI Kediri gelar aksi kawal putusan MK. IDN Times/ istimewa

Ketua AJI Kediri, Agung Kridaning Jatmiko mengatakan upaya penganuliran dua keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh. Proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) Pilkada itu dikerjakan kilat melalui Badan Legislasi (Baleg). Hal tersebut tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Demokrasi kita kembali terancam. Kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan," ujarnya, Kamis (22/8/2024).

2. Banyak RUU yang lebih mendesak

unggahan peringatan darurat yang viral di media sosial. IDN Times/ istimewa
unggahan peringatan darurat yang viral di media sosial. IDN Times/ istimewa

Menurutnya bukan kali ini saja DPR mencoba mengakali proses legislasi. Beberapa regulasi krusial lainnya dikebut dalam waktu singkat. Di antaranya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, dan UU Ibu Kota Negara (IKN). Semua aturan itu disahkan tanpa asas transparansi dan partisipasi masyarakat.

"Banyak RUU yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat seperti RUU Masyarakat adat, RUU Perampasan Aset, Perlindungan Data Pribadi, dan sebagainya,” tuturnya.

3. Sudah saatnya rakyat ikut bersuara

AJI Kediri gelar aksi kawal putusan MK. IDN Times/ istimewa
AJI Kediri gelar aksi kawal putusan MK. IDN Times/ istimewa

Dalam kondisi seperti ini, peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi. Bila Putusan MK bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti. Upaya menganulir putusan MK merupakan alarm bahaya bagi demokrasi Indonesia. DPR, lembaga yang seharusnya melindungi konstitusi justru mengabaikan putusan MK yang mengikat. "Sudah saatnya rakyat ikut bersuara,” pungkasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas

Latest News Jawa Timur

See More

Khofifah: Penjualan Hewan Kurban Jatim Meningkat karena Jual Online

27 Mei 2026, 09:35 WIBNews