Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, VA Jadi Tahanan Rutan Medaeng

Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, VA Jadi Tahanan Rutan Medaeng
IDN Times/Sukma Shakti
Share Article

Surabaya, IDN Times - Usai menjalani penelitian selama kurang lebih 2 jam di dalam kantor Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, tersangka kasus prostitusi online VA akhirnya meninggalkan kantor Kejari dan berpindah ke tahanan barunya di Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya (Rutan Medaeng), Jumat (29/3). Kini VA tinggal menunggu waktu untuk masa persidangannya.

1. Diperiksa selama 2 jam

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

 

VA meninggalkan kantor Kejari pada pukul 16.09 WIB. Ia berganti seragam yang mulanya berwarna oranye sebagai tahanan Polda Jatim, kini menjadi merah sebagai tahanan Kejari Surabaya. Tetap dengan tangannya yang terborgol dan wajah yang ditutupi masker, VA memasuki mobil Dittahti Polda Jatim menuju Rutan Medaeng.

"Hari ini kita menerima pelimpahan dari penyidik Polda untuk diserahterimakan tersangka bernama VA dan berikut barang buktinya," ujar Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan saat ditemui di lokasi.

2. Proses pelimpahan lama karena menunggu kuasa hukum

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

 

Proses pelimpahan kasus VA dinyatakan Teguh memang cukup lama yaitu kurang lebih 2 jam. Hal ini dikarenakan pihaknya sempat menunggu kuasa hukum VA yang tak kunjung datang. Sementara syarat formil dan materilnya telah dinyatakan lengkap.

"Tadi nunggu pengacaranya. Setelah datang tadi administrasi, penelitian tersangka berikut barang bukti. Jaksa juga melakukan penelitian tapi yang lama di kuasa hukumnya," terang Teguh.

3. Jadwal sidang masih menunggu jaksa

Pixabay.com/succo
Pixabay.com/succo

 

Usai memasuki tahap II, kini VA menunggu waktu persidangannya tiba. Teguh mengatakan jadwal persidangan masih akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Nanti kan proses. Setelah ini tim jaksanya melibatkan kejaksaan tinggi. Tim kejaksaan tinggi membuat surat dakwaan dan akan dilakukan pelimpahan," jelasnya.

4. Ditahan selama 20 hari ke depan

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

 

Setelah statusnya berubah sebagai tahanan Kejari Surabaya, masa tahanan VA pun ditambah hingga 20 hari. Padahal seharusnya ia bebas demi hukum pada 31 Maret 2019 lantaran masa tahanannya telah usai.

"Kita tahan selama 20 hari sampai dengan 17 April. Kita titipkan di (Rutan) Medaeng," pungkas Teguh.

Share Article
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
EditorFitria Madia

Latest News Jawa Timur

See More

Milos Cabut dari Persebaya, Tinggalkan Sindiran untuk 'Satu Orang'

01 Jun 2026, 20:31 WIBNews