Kasus Poligami Kadis DLH Kota Malang Kini Dibawa ke Pusat

- Kasus poligami Kadis DLH Kota Malang dilaporkan ke BKN
- Noer belum dinonaktifkan sebagai Kadis DLH Kota Malang
- Pemkot Malang sangat berhati-hati dalam kasus ini
Malang, IDN Times - Masyarakat dihebohkan dengan dugaan poligami yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahma Wijaya. Ia ketahuan menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertamanya pada 25 Mei 2025 lalu di salah satu hotel di Kota Madiun. Padahal, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan poligami tanpa izin istri.
1. Kasus poligami Kadis DLH Kota Malang kini dibawa ke pemerintah pusat

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso menyampaikan jika saat ini kasus poligami yang dilakukan Noer sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN]). Saat ini masih dalam penyelidikan untuk membuktikan bahwa Noer memang benar-benar melakukan poligami atau tidak.
"Kami meminta pendampingan pada BKN di pusat. Karena kasus untuk aparatur itu di BKN ada Deputi Wasdal atau Pengawasan dan Pengendalian untuk aparatur seluruh Indonesia. Bahkan di sana ada aplikasi yang digunakan untuk memantau yaitu Integrated Discipline (I'DIS)," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025).
Ia menyampaikan bahwa proses yang dilakukan dalam kasus ini harus sesuai kerangka regulasi pengawasan, pemantauan, dan pemeriksaan yang sesuai koridor hukum. Jadi data yang mereka miliki harus diverifikasi dan divalidasi keabsahannya.
2. Noer belum dinonaktifkan sebagai Kadis DLH Kota Malang

Meskipun kabar poligami yang dilakukan Noer sudah tersebar luas, tapi Erik mengatakan jika Noer belum dinonaktifkan sebagai Kadis DLH Kota Malang. Pasalnya kasus ini masih dalam proses penyelidikan, sehingga belum terbukti apakah Noer benar-benar bersalah atau tidak.
"Strategi pemeriksaan belum kita publish untuk umum, artinya masih untuk kepentingan internal, dan hanya BKN tempat kami berkonsultasi dan berkoordinasi, selain kami terus memberi laporan pada Bapak Wali Kota," jelasnya. Ia juga mengungkapkan jika penyelidikan kasus ini akan berjalan panjang, tidak bisa dilakukan secara singkat. Pasalnya mereka melibatkan BKN dalam penyelidikan.
3. Pemkot Malang sangat berhati-hati dalam kasus ini

Lebih lanjut, Erik mengatakan tidak bisa membagikan hasil investasi sementara dalam kasus ini. Pasalnya mereka harus berhati-hati agar tidak ada kesalahan, alasan inilah yang membuat penyelidikan ini berjalan tertutup.
"Kita harus berhati-hati dalam semua hal dan berpikir dalam. Pasti ada target waktu pemeriksaan, kemudian ada tahapan yang kami ikuti. Kita mengikuti aja yang sudah ada," pungkasnya.