Kasus Pilot Lion Air Aniaya Pegawai Hotel Diambil Alih Polda Jatim

Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pilot Lion Air, AG terhadap pegawai Hotel La Lisa, R terus bergulir. Saat ini, kasus tersebut telah diambil alih oleh Polda Jatim. Sebelumnya di Polrestabes Surabaya kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
1. Kasus diambil alih Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan bahwa kasus pemukulan oleh seorang pilot tersebut diambil alih oleh Polda Jatim. Padahal sebelumnya korban, R, memutuskan untuk melakukan pelaporan ke Polrestabes Surabaya.
"Jadi kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes ada tanggal 3 Mei 2019, hari ini sudah kita ambil alih di Polda Jawa Timur," ujar Barung saat ditemui di Mapolda Jatim.
2. Diambil alih karena takut ada intervensi
Barung menjelaskan bahwa kasus ini diambil alih oleh Polda Jatim lantaran sudah menjadi perhatian publik. Selain itu, pihak kepolisian hendak menghindarkan kasus ini ada intervensi yang dapat terjadi dari berbagai pihak.
"Ini adalah penekanan kepada pimpinan kita harapkan setelah kita ambil ke sini ada peningkatan hal yang diinginkan oleh masyarakat ini bukan hanya keinginan masyarakat tapi memang keinginan hukum itu yang selanjutnya," tuturnya.
3. Besok dipanggil ke Polda Jatim

Untuk tindak lanjut, Barung menyatakan bahwa penyidik Polda Jatim besok akan melayangkan pemanggilan terhadap AG. Pemanggilan ini untuk meminta keterangan AG sebagai terlapor. Sebelumnya AG juga belum memberikan kesaksiaannya di Polrestabes Surabaya.
"Besok kita Panggil yang bersangkutan, ada instruksi khusus juga untuk ini jadi kita lakukan penegakan hukum yang sesuai dengan apa yang terjadi di TKP yaitu ada 4 kali pemukulan," lanjut Barung.
4. Berpotensi menjadi tersangka

Bahkan, lanjut Barung, status AG yang saat ini adalah saksi berpotensi naik menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan tersebut. Ia terjerat hukum lantaran video penganiayaan yang viral. Dalam video tersebut AG nampak memarahi R lantaran baju yang ia kenakan kurang rapi.
"Kita kenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP atas penganiayaan dan Pasal 355 KUHP atas tindakan tidak menyenangkan," pungkas Barung.