Surabaya, IDN Times - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen. Lokasi apartemen itu di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A Nomor 02 Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.
Satu orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan yang merupakan Direktur Utama PT Bumi Wahana Nusantara (BWN), Hartono ditetapkan sebagai tersangka.
"Kronologisnya pada bulan Maret 2017 terlapor saudara H mengadakan acara knowledge atau pemasaran apartemen di Ciputra World pengenalan progress pembangunan Apartemen Eastcovia," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat, Selasa (11/6/2024).