Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno saat jalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (23/2/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan atau vonis dua panitia pelaksana (panpel) Arema FC, Ketua Panpel, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno. Banding tersebut dilayangkan atas putusan ringan yang diterima keduanya. 

"Kemarin kami sudah nyatakan banding," ujar JPU, Rahmat Hary Basuki dihubungi media, Rabu (15/3/2023). Namun, dirinya masih belum bisa mengungkapkan alasan pengajuan banding tersebut. Ia pun meminta publik untuk sabar menunggu. 

“Baru nyatakan banding. Nanti bisa dilihat di SIPP PN,” tutur dia. 

Saat ini, pihaknya bersama tim JPU masih menyusun memori banding, memori tersebut menyikapi putusan hakim kepada dua terdakwa. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di