Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Gratifikasi Eks Ketua KPU Kab Malang Disebut Jalan di Tempat

Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)

Malang, IDN Times - Kontroversi melanda publik terkait tuduhan gratifikasi melibatkan Mantan Ketua KPU Kabupaten Malang periode 2019-2014 Anis Suhartini dan Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jawa Timur (Jatim) V Malang Raya Ali Ahmad. Keduanya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur oleh Deni Mahardika pada 27 Maret 2024.

Pelapor menuding Anis Suhartini mengajukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp1,8 miliar kepada Ali Ahmad yang maju kembali sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil V Malang Raya. Dana tersebut disebut dimaksudkan untuk memuluskan pengamanan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 pada 14 Februari 2024.

1. Kuasa Hukum menuding penanganan kasus ini masih lambat

Pengacara, Bakti Riza Hidayat. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa Hukum Deni Mahardika, Bakti Riza Hidayat mengaku kecewa kasusnya lambat dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Pada Kamis (20/6/2024), mereka bahkan menambahkan bukti-bukti baru.

"Kami telah menyampaikan dokumen-dokumen bukti terkait dugaan gratifikasi, termasuk tangkapan layar komunikasi terlapor di grup WhatsApp, ponsel, dokumen Rancangan Anggaran Biaya (RAB), serta tangkapan layar foto-foto bukti dugaan gratifikasi," ungkapnya dalam konfirmasi pada Sabtu (22/6/2024).

Bakti juga menegaskan bahwa berdasarkan informasi dari sumber internal kepolisian, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, mereka tidak lagi mendapatkan pembaruan atau update terkait perkembangan kasus ini.

2. Polda Jatim telah mendatangi rumah Anis Suhartini, temukan amplop mencurigakan

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Bakti mengungkapkan memperoleh informasi di mana tim Unit II Polda Jawa Timur telah mendatangi rumah terlapor Anis Suhartini untuk meminta keterangan lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan di rumah Anis, penyidik menemukan sejumlah amplop yang mencurigakan.

"Kami mendapatkan informasi bahwa tim Unit II menemukan amplop dengan gambar calon anggota DPR RI dari PKB atas nama AA yang berisi sejumlah uang. Tim Unit II juga telah mengunjungi orang tersebut untuk konfirmasi," ungkapnya.

Meskipun telah mendapatkan bukti yang jelas seperti itu, Bakti merasa pihak kepolisian masih lamban dalam menangani kasus ini. Oleh karena itu, ia telah mengirimkan surat permohonan perkembangan perkara (SP2HP) ke Polda Jawa Timur. Ia berharap pihak kepolisian dapat memberikan informasi tentang perkembangan lanjutan dari kasus yang terkait dengan laporan polisi yang telah diajukan oleh kliennya tiga bulan yang lalu.

3. Bakti mendesak Polda Jatim segera melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Bakti juga mendorong Polda Jawa Timur untuk segera memeriksa atau memanggil saksi-saksi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dia menekankan agar penyidik melaksanakan upaya-upaya tambahan untuk mempercepat pemeriksaan perkara yang sudah dilaporkan.

"Ilmu dugaan tindak pidana gratifikasi politik yang kami laporkan sesuai dengan Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Polda Jatim untuk tidak mengambil tindakan untuk menyelesaikannya," tandasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us