Surabaya, IDN Times - Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Nanang Avianto menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di wilayahnya untuk melakukan pendataan dan pengecekan menyeluruh terhadap bangunan Pondok Pesantren (Ponpes). Langkah ini merupakan bentuk antisipasi agar peristiwa ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny Buduran, Sidoarjo, yang menewaskan puluhan santri, tidak kembali terulang.
Kapolda Nanang menegaskan bahwa pembangunan gedung, terutama di lingkungan pendidikan keagamaan, harus melalui perencanaan dan pengawasan yang matang. Ia mengaku prihatin masih banyak pondok pesantren di Jawa Timur yang belum memenuhi standar konstruksi bangunan yang layak.
“Kami menegaskan bahwa pembangunan apa pun harus memiliki perencanaan dan pengawasan yang matang agar kejadian serupa tidak terulang. Dari sekian banyak bangunan, masih ditemukan sejumlah pondok yang tidak memenuhi standar konstruksi, dan hal ini sangat memprihatinkan,” ujar Nanang di Surabaya, Rabu (8/10/2025) malam.
Menurut Nanang, keselamatan santri dan masyarakat menjadi prioritas utama. Oleh sebab itu, Polda Jatim akan melakukan pendataan ulang seluruh bangunan pondok pesantren dengan melibatkan pemerintah daerah, Satpol PP, dan tim ahli konstruksi. “Langkah ini akan kami lakukan bersama pemerintah daerah dan tim ahli untuk melakukan risk assessment atau penilaian risiko terhadap kelayakan bangunan. Jika ditemukan gedung yang tidak layak, maka akan dilakukan perbaikan atau penutupan sementara,” jelasnya.
Langkah ini disebut sebagai bentuk evaluasi dan pembenahan sistemik di tengah gencarnya pembangunan fasilitas pendidikan berbasis keagamaan di Jawa Timur.
Nanang mengimbau agar setiap pembangunan pondok pesantren tidak hanya berorientasi pada kecepatan pembangunan, tetapi juga pada keselamatan penghuni dan pengguna bangunan. “Kami berharap seluruh pihak memperbaiki sistem perencanaan dan pengawasan agar keselamatan santri dan masyarakat terjamin,” imbaunya.
Selain aspek teknis, Kapolda Jatim juga menegaskan komitmen dalam penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang lalai dalam proses pembangunan hingga menimbulkan korban jiwa. "Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nanang.
Ia menambahkan, penyelidikan atas kasus ambruknya musala Ponpes Al Khoziny kini masih berproses di bawah koordinasi Polda Jatim, dan akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan setelah hasil gelar perkara disampaikan.
Nanang menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam proses hukum dan langkah pencegahan. Ia berharap agar semua pihak, baik pengelola pondok, pemerintah daerah, maupun masyarakat, ikut memastikan standar keselamatan konstruksi bangunan.
“Kami menjunjung tinggi prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, seluruh proses pemeriksaan dan penindakan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur,” pungkasnya.