Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kadishub Jatim Akui Aplikator Ojol Melanggar Tarif
Ribuan driver online menggelar unjuk rasa di depan kantor aplikator di Surabaya. (IDN Times/ Khusnul Hasana).

Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur (Jatim), Nyono mengakui bahwa memang ada pelanggaran tarif yang dilakukan oleh pihak aplikator transportasi online. Hal inilah yang menjadi penyebab para driver ojek online (ojol) dan taksi online (taksol) menggelar demonstrasi di Surabaya, Selasa (20/5/2025).

"Persoalannya itu ada pelanggaran tarif yang dilakukan beberapa aplikator, di situ ada bukti-buktinya. Tarifnya itu diturunkan, potongannya juga tinggi," ujarnya saat dikonfirmasi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Padahal, kata Nyono, sebenarnya sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim mengenai penetapan tarif transportasi online. Untuk roda empat, batas bawahnya Rp3.800 per kilometer (km), batas atasnya Rp6.500 per km, roda dua batas bawahnya Rp2.000 per km, batas atasnya Rp2.500 per km.

"Nanti kita (dorong) kembalikan sesuai SK Gubernur," tegas Nyono.

Nyono menyampaikan bahwa pihaknya hanya bisa mendesak aplikator untuk mentaati SK Gubernur Jatim terkait penyesuaian tarif transportasi online. Pasalnya, Dishub Jatim mengakui kalau tidak dapat memberikan sanksi.

"Kalau sanksi saya tidak bisa. Itu kewenangan pusat, ada surat Dirjen yang dilimpahkan ke gubernur. Kalau saya mengatur masalah tarif," kata Nyono.

"Sementara di SK Gubernur belum ada sanksi. Sebenarnya, sanksi itu yang bisa menutup itu yang memberikan rekomendasi aplikator. Siapa yang memberi rekomendasi itu. Kalau pemblokiran frekuensi kewenangan Komdigi, di daerah harusnya Kominfo dong," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article