Surabaya, IDN Times - Polsek Genteng menangkap A (42) yang berprofesi sebagai juru parkir. A ditangkap setelah menggelapkan motor milik HS ,(45) yang merupakan pedagang sate di kawasan Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
A dan HS selama ini saling mengenal. Sebab, keduanya mencari rejeki di tempat yang sama, yakni di Taman Apsari Surabaya.
Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya, AKP Grandika Indera Waspada mengatakan, penggelapan ini terjadi pada Kamis (12/12/2024) lalu. Saat itu, pelaku meminjam motor milik korban dengan dalih untuk membeli rokok.
"Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan meminjam kendaraan bermotor milik korban, yaitu sebuah sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan nomor registrasi L 5160 DAL, dengan dalih untuk membeli rokok di daerah Jalan Kaliasin," ujar Grandika, Selasa (4/3/2025).
Setelah dipinjami motor, A tak kunjung kembali. Belakangan diketahui bahwa motor tersebut telah dibawa kabur hingga ke wilayah Bangkalan.
"Tersangka melarikan diri ke wilayah Bangkalan, Madura, dan menjual kendaraan tersebut kepada seorang penadah dengan harga Rp2 juta. Dana hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi tersangka," ungkap dia.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi dengan nomor laporan LP/B/32/III/2025/SPKT/Polsek Genteng/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Maret 2025. Pelaku pun telah ditangkap oleh Polsek Genteng.
"Tersangka disangkakan denga. Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan," pungkas dia.
