Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jelang Muktamar NU, Ini Rambu-rambu untuk Kandidat Ketum PBNU
Suasana Muktamar ke-33 NU, 2015 di Jombang. Dok. NU Jatim.
  • Menjelang Muktamar ke-35 NU di Jombang, calon Ketua Umum PBNU wajib memenuhi aturan terkait larangan rangkap jabatan politik, masa jeda satu tahun dari partai, dan riwayat tindakan organisatoris.
  • Sejumlah kandidat disebut berpotensi terkendala regulasi, termasuk pejabat pemerintah, eks pengurus partai, atau tokoh dengan persoalan organisatoris; KH Imam Jazuli dinilai relatif bebas dari tiga ganjalan tersebut.
  • Muktamar tetap memakai aturan yang berlaku saat ini. Usulan memperluas larangan rangkap jabatan hingga Katib Aam dan Sekjen akan dibahas, tetapi perubahan hanya berlaku mulai Muktamar ke-36.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jombang, IDN Times - Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mulai menghangat. Namun, para kandidat tak cukup hanya mengandalkan dukungan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) maupun Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU). Sejumlah ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU dan Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU menjadi rambu-rambu yang harus diperhatikan calon Ketua Umum PBNU. Aturan tersebut antara lain menyangkut rangkap jabatan politik, jeda dari kepengurusan partai politik, hingga riwayat tindakan organisatoris.

Ketua LBM PWNU DKI Jakarta 2016-2024 sekaligus Penasehat LBM PWNU DKI Jakarta 2025-2026, KH Mukti Ali Qusyairi mengatakan, persyaratan organisasi menjadi faktor penting dalam menentukan siapa saja yang dapat melaju dalam kontestasi.

Menurutnya, sedikitnya terdapat tiga aspek regulasi yang berpotensi menjadi ujian bagi para kandidat sebelum pemilihan Ketua Umum PBNU.

Pertama, ketentuan mengenai rangkap jabatan yang diatur dalam ART NU Pasal 51. Aturan tersebut melarang jabatan pengurus harian NU dirangkap dengan jabatan pengurus harian partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Ketentuan tersebut juga mencakup sejumlah jabatan politik, mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, hingga anggota DPR, DPD dan DPRD.

Aturan ini menjadi salah satu persoalan bagi figur yang masih menduduki jabatan pemerintahan. Salah satunya Menteri Agama sekaligus tokoh NU, KH Nasaruddin Umar.

Ujian kedua berkaitan dengan jeda politik. Mukti Ali menyebut Perkum NU Nomor 3 Tahun 2025 tentang syarat menjadi fungsionaris Pengurus NU mengatur calon pengurus tidak sedang menduduki jabatan politik dan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu satu tahun terakhir.

Ketentuan tersebut dikenal dalam dinamika internal NU sebagai masa jeda atau "iddah politik". Dengan aturan itu, rekam jejak politik kandidat menjadi bagian yang harus diperhitungkan.

Mukti Ali mencontohkan nama KH Yusuf Chudlori dan KH Ma'ruf Amin yang menurutnya berpotensi terganjal karena disebut baru meninggalkan posisi di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Jadi, ada masa jeda yang harus diperhatikan bagi mereka yang sebelumnya memiliki posisi di partai politik," ujarnya.

Ujian ketiga menyangkut riwayat tindakan organisatoris. Perkum Nomor 3 Tahun 2025 memuat ketentuan terkait calon pengurus yang pernah dikenakan tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya karena pembekuan atau kekosongan kepengurusan akibat berakhirnya masa khidmat maupun pemberhentian tidak hormat, dengan sejumlah pengecualian sesuai aturan.

Sejumlah nama yang masuk bursa, seperti KH Yahya Cholil Staquf, KH Abdussalam Shohib dan KH Marzuki Mustamar, disebut pernah mengalami persoalan organisatoris berupa pemecatan atau pemberhentian.

Di tengah sejumlah aturan tersebut, bursa calon Ketum PBNU sejauh ini diisi sejumlah nama. Di antaranya KH Abdussalam Shohib, KH Yusuf Chudlori, KH Abdul Ghaffar Rozin, KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz, dan petahana KH Yahya Cholil Staquf.

Ada pula nama KH Imam Jazuli, KH Nasaruddin Umar, dan KH Marzuki Mustamar yang disebut potensial meski belum menyatakan pencalonan secara terbuka.

Mukti Ali menilai, apabila seluruh aturan tersebut tetap berlaku hingga Muktamar ke-35 NU, konfigurasi kandidat dapat berubah. Menurut dia, sejumlah figur yang tidak memiliki persoalan terkait jabatan politik maupun tindakan organisatoris memiliki peluang lebih besar untuk masuk dalam kontestasi.

Ia menyebut KH Imam Jazuli sebagai salah satu figur yang dinilainya relatif tidak memiliki sejumlah ganjalan tersebut. Kiai Imam Jazuli disebut bukan pejabat pemerintahan, bukan pengurus partai politik, serta tidak memiliki riwayat tindakan organisatoris yang menjadi persoalan bagi sejumlah kandidat lain. "Posisinya relatif berbeda. Beliau bukan pejabat pemerintahan, bukan pengurus partai politik dan tidak memiliki persoalan organisatoris seperti yang menjadi perdebatan pada beberapa kandidat," katanya.

Namun, kelayakan seseorang sebagai calon Ketua Umum PBNU tidak hanya ditentukan oleh tiga aspek tersebut. ART NU Pasal 39 ayat (6) juga mengatur pengalaman kepengurusan dan kaderisasi sebagai bagian dari persyaratan menjadi Pengurus Besar NU.

Sementara mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU diatur dalam ART Pasal 40. Ketua Umum dipilih muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara setelah menyatakan kesediaan dan memperoleh persetujuan Rais Aam terpilih.

Di sisi lain, wacana pengetatan aturan rangkap jabatan juga mulai muncul menjelang Muktamar ke-35 NU. Aspirasi dari pengurus daerah mengusulkan agar larangan merangkap jabatan politik praktis tidak hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum Tanfidziyah, tetapi juga Katib Aam dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU.

Anggota SC Muktamar ke-35 NU, Prof Dr Rumadi Ahmad, membenarkan adanya draf usulan revisi aturan kelembagaan tersebut yang tengah disiapkan untuk dibahas dalam persidangan di Jombang.

Menurut Rumadi, larangan tersebut dinilai penting karena rangkap jabatan struktural di partai politik atau posisi menteri dapat mengganggu efektivitas dan fokus seorang Sekjen dalam menjalankan tugas organisasi dan pelayanan kepada umat.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menegaskan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU tetap harus mengacu pada aturan organisasi yang berlaku saat ini. Perubahan AD/ART tidak dapat diberlakukan secara serta-merta untuk mengubah aturan yang menjadi dasar pelaksanaan Muktamar ke-35.

Jika Muktamar nantinya menyepakati perubahan AD/ART, termasuk mekanisme pemilihan Ketua Umum, aturan tersebut baru berlaku pada Muktamar ke-36. "Kalau nanti di dalam muktamar ini ada keputusan untuk membuat perubahan-perubahan di dalam AD/ART, maka itu akan berlaku untuk Muktamar berikutnya, maksud saya yang ke-36," pungkas Gus Yahya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article