Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mulai memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kelas jalan sebagai upaya memperpanjang usia infrastruktur jalan provinsi. Aturan ini diterapkan untuk mengendalikan kendaraan bertonase besar yang selama ini dinilai mempercepat kerusakan jalan, terutama di kawasan industri.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Jatim, Edy Tambeng Widjaja mengatakan, seluruh ruas jalan provinsi kini telah diklasifikasikan berdasarkan kelas jalan. Selanjutnya, penegakan aturan terhadap kendaraan yang melintas akan menjadi kewenangan kepolisian. "Sekarang sebenarnya kita sudah menetapkan kelas jalan. Jadi setiap jalan sudah ada kelasnya. Tinggal nanti penegakan hukumnya oleh kepolisian," ujar Tambeng, Selasa (21/7/2026).
Tambeng menjelaskan, jalan provinsi di Jatim saat ini terbagi ke dalam kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 sesuai kemampuan konstruksi jalan dalam menahan beban kendaraan. Salah satu ruas yang masuk kategori kelas 1 ialah sejumlah eks jalan nasional, termasuk kawasan Mastrip yang banyak dilintasi kendaraan berat.
Kawasan Mastrip tersebar di sejumlah daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Probolinggo, dan Jember. Jalur tersebut menjadi akses utama menuju kawasan industri sekaligus penghubung antarkota sehingga kerap dilalui truk bertonase besar.
Menurut Tambeng, penetapan kelas jalan bukan bertujuan membatasi aktivitas logistik, melainkan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan distribusi barang dan perlindungan terhadap infrastruktur jalan.
"Kalau suatu jalan kelas 2, maka yang boleh melintas harus sesuai kriteria kelas 2. Kalau kelas 3, ya kendaraan kelas 3. Kami juga harus memikirkan alternatif jalur jika kawasan industri tersebut tidak sesuai dengan akses jalannya. Jangan sampai perusahaan enggak bisa lewat," katanya.
Ia menambahkan, klasifikasi jalan ditentukan berdasarkan kemampuan konstruksi jalan menahan beban kendaraan, termasuk jumlah sumbu dan distribusi muatan. "Berdasarkan muatan yang melintas, tergantung juga pada jumlah sumbu kendaraan," ujarnya. Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jatim memperketat pengawasan di sejumlah kawasan industri seperti Karang Pilang dan Margomulyo. Selain itu, beberapa ruas strategis juga ditingkatkan kualitasnya agar mampu menampung kendaraan bertonase besar.
Di Kabupaten Jember, misalnya, sejumlah ruas jalan kini ditingkatkan menjadi kelas 1 dengan konstruksi cor beton agar lebih kuat menahan beban kendaraan logistik. "Yang penting sesuai ketentuan sumbu kendaraan. Muatan besar tidak masalah selama distribusi bebannya sesuai aturan," pungkas Tambeng.
