Ilustrasi barang bukti yang diamankan di Polres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin
Sesampainya di rumahnya, KR langsung menghubungi temannya, Nur Hadi. Setelah bertemu, dia meminta Nur Hadi untuk menjualkan ponsel tersebut dengan imbalan Rp150 ribu. Saat itu, ponsel mati dan tanpa simcard.
Oleh Nur Hadi, ponsel tersebut diserahkan ke tetangganya yakni Muhammad Jamaludin dan meminta ponsel itu dijual ke temannya. Jamaludin kemudian meminta tolong ke Aang Hadi Susanto agar diunggah melalui WhatsApp, berharap temannya ada yang berminat.
“Saat ada pembeli, Aang dan Jamaludin berangkat menemui Rovi yang berminat, dan membelinya dengan harga Rp2,4 Juta,” imbuh Boby.
Dari keempat tersangka tersebut, barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, 1 unit motor Honda beat warna hitam nopol S 3262 OAI yang dipakai sebagai sarana, dua unit ponsel masing-masing merek Samsung Galaxy J2 silver beserta dosbook, dan Oppo Reno 2F aurora blue, serta uang tunai Rp407 ribu.
"Tersangka KR kita kenakan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP dan tiga tersangka lain, yakni Nur Hadi, Jamaludin, Rofi dan Aang dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ujarnya.