Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jambret Ponsel, Remaja 15 Tahun Ini Jual Melalui Status WhatsApp
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan merilis jambret. IDN Times/Humas Polres

Jombang, IDN Times -  Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang menangkap pelaku penjambretan yang terjadi di wilayah Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang dengan korbannya seorang perempuan. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang berperan sebagai penadahnya.

"Benar, satu orang pelaku dan tiga penadah telah kita amankan. Tersangka sudah kita tahan," ujar Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, Rabu (29/4).

1. Pelaku jambret seorang anak di bawah umur

Ilustrasi korban mengejar pelaku curanmor. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pelaku penjambretan tersebut seorang anak di bawah umur, berinisial KR (15) asal Dusun Wonorejo, Desa Sidoawarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Sementara penadah yang diamankan, masing-masing Muh Nur Hadi (34) dan Muhammad Jamaludin (20), warga Dusun Ngampel, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro; lalu Rovi Febrianto (25) asal Dusun Bekel, Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak, serta Aang Hadi Susanto (27) asal Dusun Sukorejo, Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo.

"Pelaku inisial KR seorang anak di bawah umur, tersangka tidak bersekolah," ujar Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, Rabu (29/4).

2. Pelaku mengambil ponsel di dashboard motor

Barang bukti ponsel hasil kejahatan pelaku. IDN Times/Zainul Arifin

Aksi kejahatan yang dilakukan KR bermula, ia meminjam motor pacarnya di Desa Sukotirto, Kecamatan Ngoro, hendak pergi ke rumah temannya di Desa Cukir, Kecamatan Diwek. Di tengah perjalanan, dia mendapati seorang perempuan mengendarai motor Honda Vario melintas di Jalan Raya Desa Kayangan, selatan Desa Cukir.

"Lalu, muncul niat jahat KR saat mendapati ponsel pengendara Vario diletakkan di dashboard sebelah kiri motor matiknya," kata Boby.

Setelah itu, tersangka membuntutinya. Saat situasi sepi, tersangka langsung memepet korban dari arah kiri. Begitu sudah dekat, tangan kiri KR pindah ke setir kanan, lalu tangan kanannya menjambret ponsel tersebut.

"Pelaku langsung tancap gas kabur,” ujar mantan Kapolres Bangkalan tersebut.

3. Ponsel hasil kejahatan dijual Rp2,4 juta lewat status WhatsApp

Ilustrasi barang bukti yang diamankan di Polres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Sesampainya di rumahnya, KR langsung menghubungi temannya, Nur Hadi. Setelah bertemu, dia meminta Nur Hadi untuk menjualkan ponsel tersebut dengan imbalan Rp150 ribu. Saat itu, ponsel mati dan tanpa simcard.

Oleh Nur Hadi, ponsel tersebut diserahkan ke tetangganya yakni Muhammad Jamaludin dan meminta ponsel itu dijual ke temannya. Jamaludin kemudian meminta tolong ke Aang Hadi Susanto agar diunggah melalui WhatsApp, berharap temannya ada yang berminat.

“Saat ada pembeli, Aang dan Jamaludin berangkat menemui Rovi yang berminat, dan membelinya dengan harga Rp2,4 Juta,” imbuh Boby.

Dari keempat tersangka tersebut, barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, 1 unit motor Honda beat warna hitam nopol S 3262 OAI yang dipakai sebagai sarana, dua unit ponsel masing-masing merek Samsung Galaxy J2 silver beserta dosbook, dan Oppo Reno 2F aurora blue, serta uang tunai Rp407 ribu.

"Tersangka KR kita kenakan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP dan tiga tersangka lain, yakni Nur Hadi, Jamaludin, Rofi dan Aang dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ujarnya.

Editorial Team

Related Article