Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Gagal Jambret Tas di Darmo Satelit, Napi Asimilasi Corona Ditangkap

Gagal Jambret Tas di Darmo Satelit, Napi Asimilasi Corona Ditangkap
Konferensi pers jambret mantan napi asimilasi di Polsek Sukomanunggal. IDN Times/Dok Istimewa
Share Article

Surabaya, IDN Times - Kasus narapidana asimilasi corona yang kembali berbuat kriminal kini terjadi lagi. Kali ini, dua orang jambret diringkus oleh Polsek Sukomanunggal, Surabaya. Rupanya, salah satu pelaku baru bebas dari Lapas Jombang setelah dapat asimilasi pecegahan penularan virus corona.

1. Salah seorang pelaku dapat asimilasi virus corona

Ilustrasi penjara (IDN Times/Ayu Afria)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Ayu Afria)

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Sukomanunggal Kompol Budi Nurtjahjo. Kedua jambret tersebut bernama Afis Maulana (21), warga Petemon Kuburan Surabaya; dan Mauwid Fian Faris Akbar (19), warga Petemon Kuburan Surabaya. Sementara Mauwid adalah residivis dengan kasus yang sama.

"Dari Lapas Jombang. Dapat asimilasi baru keluar 7 April kemarin dan beraksi lagi," ujar Budi, Selasa (21/4).

2. Ditangkap di kawasan Darmo Satelit

Konferensi pers jambret mantan napi asimilasi di Polsek Sukomanunggal. IDN Times/Dok Istimewa
Konferensi pers jambret mantan napi asimilasi di Polsek Sukomanunggal. IDN Times/Dok Istimewa

Keduanya ditangkap saat gagal merebut tas seorang warga di kawasan Darmo Satelit Surabaya. Dalam keadaan mabuk, kedua tersangka malah terjatuh saat berusaha menjambret. Mereka kemudian kabur ke arah perkampungan.

"Dari situ kedua tersangka ini lari ke perkampungan hingga ditangkap warga dan menghubungi kami, lalu kami amankan," tuturnya.

3. Terancam hukuman 9 tahun penjara

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Ternyata, sebelum beraksi di kawasan Darmo Satelit, keduanya sempat merampas pengendara motor di Jalan Arjuno. Namun setelah berhasil kabur, mereka kembali beraksi di kawasan Darmo Satelit.

"Tersangka ini saat tertangkap sebelumnya sudah beraksi di wilayah Sawahan Surabaya," sebut Budi.

Atas kelakuannya itu, Mauwid harus kembali dipenjara bersama Afis. Mereka dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Saya pengen tobat. Tapi gimana diajak sama temen saya lagi. Uangnya buat mabuk rencananya," dalih Mauwid.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
EditorDida Tenola

Latest News Jawa Timur

See More

Bawa 16 Tuntutan, Mahasiswa Besok Aksi di Depan Grahadi

16 Jun 2026, 21:21 WIBNews