Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Ternyata Pernah Kena Tipu

Kota Surabaya
Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Ternyata Pernah Kena Tipu
IDN Times/Irfan Fathurohman
Share Article

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet ternyata juga menjadi korban kasus penipuan. Ia mengaku menderita kerugian hingga Rp50 juta akibat penipuan ini. 

"Ibu Ratna pernah transfer uang sekitar Rp50 juta kepada pelaku agar uang raja Rp23 triliun itu bisa cair," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono seperti dilansir dari Antara, Senin (12/11).

  1. 1. Ratna Sarumpaet bertemu tersangka penipuan bahas soal pengeroyokan

    IDN Times/Irfan Fathurochman
    IDN Times/Irfan Fathurochman

    Argo mengatakan mengatakan kasus penipuan ini terungkap di tengah pemeriksaan Ratna sebagai tersangka kasus hoaks di Polda Metro Jaya. Saat diperiksa, Ratna menyebut dua nama, yakni DS (55) dan RM (52). 

    Kepada penyidik, kata Argo, Ratna mengatakan dirinya pernah bertemu DS di salah satu hotel kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.

  2. 2. Polisi tangkap empat tersangka

    ANTARA FOTO/Reno Esnir
    ANTARA FOTO/Reno Esnir

    Saat bertemu itulah DS mengatakan kepada Ratna mengenai keberadaan dana uang raja senilai Rp23 triliun yang disimpan di sejumlah bank di luar negeri dan Bank Dunia.

    Penyidik kemudian menelusuri identitas DS yang disebut Ratna. Mereka menduga DS terlibat penipuan terhadap korban TNA senilai Rp1 miliar.

    Selanjutnya, polisi menangkap DS bersama tiga orang lain, yakni HR (39)), AS (58), dan RM (52), Seorang pelaku lain bernisial TT masih buron.

  3. 3. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama empat tahun

    ANTARA FOTO/Reno Esnir
    ANTARA FOTO/Reno Esnir

    Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antar rekening, dan satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice.

    Barang bukti lainnya satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More