Isa Zega Divonis Penjara 3,5 Tahun oleh Hakim PN Kepanjen

Malang, IDN Times - Sidang kasus pencemaran nama baik dan pemerasan yang menjerat Selebgram Adrena Isa Zega mencapai klimaks-nya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen akhirnya menjatuhkan vonis pada Isa Zega pada Kamis (8/5/2025) sore.
1. Isa Zega dinyatakan bersalah, divonis 3,5 tahun penjara

Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto dalam sidang tersebut menyampaikan jika Isa Zega dinyatakan bersalah. Isa Zega disebut secara sah dan meyakinkan mendistribusikan dan mentransformasijan ITE untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan. Kemudian menetapkan terdakwa agar tetap ditahan," terangnya.
Ayun juga menyampaikan agar barang bukti berupa screenshot akun Instagram dan postingannya, akun TikTok Mami Online dan postingannya, handphone jenas iPhone dirampas oleh negara, flashdisk berisikan unduhan Instastroy, reels Instagram Isa Zega @zega_real dikembalikan ke saksi korban Shandy Purnamasari.
2. Isa Zega kecewa, tapi bilang gak akan ajukan banding

Usai sidang, Isa Zega menyampaikan jika ia sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ia menyampaikan kalau ia melihat ada keanehan karena disidang di PN Kepanjen, kemudian pasal yang menjerat dirinya diubah dari Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27A Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Yahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menjadi Pasal 45 Ayat 10 Huruf a juncto Pasal 27B Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Yahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Alhamdulillah Tabarakallah, mami divonis bersalah dengan Pasal 45 juncto Pasal 27B. Lihat, langitpun menangis atas hukuman yang mami terima dari yang mulia hakim. Ini fakta, bukan kata A, kata B, kata C, atau dikait-kaitkan. Kalian juga mengetahui bahwa Shaundesip, ingat ya saya ditahan karena kata-kata Shaundesip," tegasnya.
Isa Zega juga menyampaikan jika harapannya akan keadilan di PN Kepanjen sudah putus. Oleh karena itu, ia tidak memiliki rencana untuk mengajukan banding. Menurutnya, kalaupun mengajukan banding tidak akan berpengaruh positif pada vonisnya.
"Saya bilang sama pengacara saya percuma banding, karena ini bukan markas saya, ini bukan wilayah saya. Jadi sebenarnya percuma banding, saya sangat pesimis dan tidak optimis," ujarnya.
"Ya kalian tahu sendiri aja, yasudah penahanan saya tanpa penyidikan, jadi saya tidak optimis, jadi saya bilang sama pengacara saya sebenarnya percuma banding karena tetap hasilnya akan sama. Karena walau bagaimanapun pihak pelapor pasti akan berusaha untuk membungkam mulut saya," sambungnya.
3. Isa Zega yakin sampahnya akan menyasar lawan-lawannya

Meskipun kecewa, Isa Zega yakin bahwa sumpah mubahalah yang ia ucapkan saat pledoi akan dijabah oleh Tuhan. Ia merasa sebagai orang yang terzolimi, sehingga percaya bahwa doa-doanya akan dikabulkan.
"Karena doa orang yang bersumpah saat terzolimi itu pasti dikabulkan oleh Allah, dalam surat Al-Baqarah yaitu orang yang bersumpah mubahalah yang terzolimi tembus tanpa hijab ke Allah langsung. Jadi kita lihat saja, selama 3 tahun 6 bulan subsider kurungan 2 bulan nanti, apa yang akan terjadi dalam sumpah saya kepada jaksa, pelapor, bahkan saksi-saksi di bawah sumpah yang palsu," pungkasnya.