Surabaya, IDN Times - Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dipindahkan dari Rutan Kejati Jawa Timur (Jatim) ke Kejagung pada Kamis (14/11/2024). Diketahui, Meirizka merupakan tersangka kasus dugaan suap gratifikasi kepada hakim terkait vonis bebas anaknya, Ronald Tannur.
"Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 14 November2024 sekira pukul 08.00 WIB dengan menggunakan Maskapai citilink flight no QG 177, Tim Kejati Jawa Timur satu tersangka atas nama Meirizka Widjaja ke Kejaksaan Agung melalui Bandara Juanda Surabaya," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, secara tertulis.
Lebih lanjut, Mia menyampaikan pemindahan Merizka berdasarkan Surat Perintah Pemindahan Tahanan dari Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin - 13/F.2/Fd.2/11/2024 tertanggal 12 November 2024.
"Pemindahan tahanan ini dalam rangka
memenuhi panggilan saksi dari penyidik Jampidsus," katanya.
Selain Meirizka, beberapa tersangka juga menjalani penyidikan di Kejagung. Antara lain, pengacara Lisa Rachmat, eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar) serta tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul.
