Madiun, IDN Times - Seorang pelajar di Kabupaten Madiun berhasil menggagalkan aksi penipuan sebuah telepon seluler pada Kamis (5/3) sore. Upaya itu membuat seorang tersangka akhirnya ditangkap dan ditahan di Mapolsek Geger. Pelajar bernama Annisa Raudhatul Janah (13) yang merupakan warga Desa Banaran, Kecamatan Geger ini merupakan korban dari penipuan yang dilakukan Sukirno (56), warga Kecamatan/Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto pun memberikan penghargaan kepada pelajar bernama itu di Mapolres Madiun, Selasa (10/3). Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Alfatair Devara Nevlin (16), siswa SMA di Kecamatan Geger. Remaja ini ikut membantu melumpuhkan pelaku penipuan.