Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Hari Terakhir Pengetatan, Pendatang di Surabaya Masih Wajib Lapor

Bhabinkamtibmas saat tempel stiker ke rumah warga Surabaya yang balik mudik. Dok. Istimewa.
Surabaya, IDN Times - Kebijakan pengetatan larangan mudik akan berakhir, Senin (24/5/2021). Namun, Polrestabes Surabaya masih menerapkan aturan ketat di tingkat mikro seperti RT/RW dan kelurahan bagi warga yang baru balik mudik maupun pendatang yang masuk Kota Pahlawan.
1. Wajib lapor RT/RW, swab dan karantina
Bhabinkamtibmas saat tempel stiker ke rumah warga Surabaya yang balik mudik. Dok. Istimewa.
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, dengan penerapan aturan tersebut, semua kalangan diharapkan mempunyai kesadaran untuk melapor ke RT/RW. Mereka juga diwajibkan melakukan tes swab dan karantina.
"Supaya mematuhi aturan wajib swab dan karantina," ujarnya tertulis.
2. Jika tidak lapor dan swab, maka rumahnya ditempeli stiker
Editorial Team
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us