Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bhabinkamtibmas saat tempel stiker ke rumah warga Surabaya yang balik mudik. Dok. Istimewa.

Surabaya, IDN Times - Kebijakan pengetatan larangan mudik akan berakhir, Senin (24/5/2021). Namun, Polrestabes Surabaya masih menerapkan aturan ketat di tingkat mikro seperti RT/RW dan kelurahan bagi warga yang baru balik mudik maupun pendatang yang masuk Kota Pahlawan.

1. Wajib lapor RT/RW, swab dan karantina

Bhabinkamtibmas saat tempel stiker ke rumah warga Surabaya yang balik mudik. Dok. Istimewa.

Wakil Kepala Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, dengan penerapan aturan tersebut, semua kalangan diharapkan mempunyai kesadaran untuk melapor ke RT/RW. Mereka juga diwajibkan melakukan tes swab dan karantina.

"Supaya mematuhi aturan wajib swab dan karantina," ujarnya tertulis.

2. Jika tidak lapor dan swab, maka rumahnya ditempeli stiker

Editorial Team