Surabaya, IDN Times - Perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara resmi dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sidang perdana kasus tersebut dijadwalkan digelar pada Kamis (11/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan agenda persidangan perdana tersebut. Menurutnya, proses hukum kini telah memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan setelah sebelumnya berkas perkara dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Benar, dijadwalkan hari ini," ujar Budi saat dikonfirmasi.
Budi menambahkan, pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan telah dilakukan oleh anggota Tim JPU KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (29/5/2026). Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara berlanjut ke tahap persidangan untuk menguji seluruh alat bukti dan konstruksi perkara yang disusun penyidik serta jaksa penuntut.
KPK menegaskan menghormati seluruh proses peradilan yang akan berlangsung di hadapan majelis hakim. Lembaga antirasuah itu juga meminta seluruh pihak memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara independen dan objektif.
"KPK berharap seluruh pihak dapat menghormati serta mengikuti proses peradilan yang sedang berlangsung, di mana majelis hakim akan memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan nanti," tegas Budi.
Sidang perdana ini diperkirakan akan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK. Dalam sidang tersebut, jaksa akan menguraikan konstruksi perkara serta dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Maidi.
