Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hanya 12 Hari, Polres Gresik Bekuk 70 Tersangka Kasus Narkoba

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Gresik, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Gresik nampaknya bersikeras menebas peredaran narkotika di Kota Pudak. Melalui Satnakroba Polres Gresik, semua jajaran polsek pun diminta siaga untuk mengungkap peredaran baram haram tersebut. Terbukti, puluhan kasus pun diungkap.

1. Operasi selama 12 hari

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro menyatakan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Polres Gresik melaksanakan giat operasi tumpas narkoba Semeru 2019. Operasi tersebut dimulai sejak 26 Januari - 6 Februari. Artinya, penindakan terhadap para pecandu maupun pengedar sudah dilakukan selama 12 hari.

2. Sebanyak 70 tersangka dibekuk

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

 

Selama hampir dua pekan, anggota Satnarkoba Polres dan jajaran Reskrim Polsek telah memberantas peredaran narkoba di Kota Santri. Hasilnya, ada 67 laporan Polisi, 70 tersangka dengan rincian 45 orang pengedar dan 25 pengguna.

3. Polres Gresik peringkat tiga terbanyak se-Jatim

IDN Times/Ardiansyah Fajar
IDN Times/Ardiansyah Fajar

Hasil tangkapan tersebut mengantarkan Polres Gresik meraih peringkat ketiga hasil ungkap narkoba se-Jawa Timur. ”Polres Gresik kedepannya akan terus meningkatkan giat preemtif dan preventive guna menekan angka penguna dan pengedar narkoba di wilayah kabupaten Gresik,” kata Wahyu.

4. Ancaman hukuman pengedar 20 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

 

Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka. Untuk para pengedar, penyidik menerapkan pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk pengguna, pasal yang dikenakan adalah pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.

”Ancaman hukumannya sama-sama berat. Tapi, lebih berat pengedar,” pungkas Wahyu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us